Keprionline.co.id, Batam – Oknum Polisi yang bertugas di anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Iptu TS terduga pelaku pemerasan kepada BJ pengusaha asal kawasan Botania Bunga Raya menyampaikan permohonan maaf.
Pesan permintaan maaf itu disampaikan melalui perantara seorang teman dekatnya, setelah istri Iptu Tigor Solihin Harahap menjenguk suaminya di rumah tahanan Polda Kepri.
Dalam pesan tersebut, Tigor mengaku menyesali seluruh perbuatannya dan memohon agar BJ bersedia memaafkan dirinya, serta berharap agar kasus pidana pemerasan yang sedang berjalan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
“Melalui kawan saya, istri Iptu Tigor saat membesuk di sel Paminal, menyampaikan pesan bahwa Tigor memohon dimaafkan. Ia siap menerima pemecatan dari institusi Polri, tapi berharap agar proses pidananya tidak dilanjutkan ke Ditreskrimum,” ujar BJ dengan nada tegas.
BJ menambahkan, meskipun Tigor telah menyampaikan permohonan maaf, dirinya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum polisi bersama tujuh anggota TNI tersebut telah menimbulkan kerugian moral dan material yang cukup besar. Selain uang ratusan juta rupiah yang diduga diperas, reputasi serta rasa aman keluarganya juga terganggu akibat penggerebekan bodong yang dilakukan dengan mengatasnamakan institusi penegak hukum.
“Ia bilang siap dipecat, tapi saya juga punya hak hukum sebagai korban. Perbuatannya bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga membuat keluarga saya trauma,” lanjut BJ kepada mdia Keprionline.co.id, Selasa ( 11/11/2025).
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto mengakui, bahwa proses etik terhadap Iptu Tigor Solihin Harahap sudah berjalan dan tengah menuju tahap sidang kode etik yang berpotensi berakhir dengan keputusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Korban BJ sudah kita periksa pada Sabtu lalu untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Iptu Tigor Solihin Harahap. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan utama dalam sidang etik mendatang,” terang Eddwi.
Lebih lanjut, Eddwi memaparkan bahwa dalam pemeriksaan internal, Tigor mengakui ikut dalam aksi pemerasan bersama tujuh anggota TNI yang mengaku tengah melaksanakan latihan gabungan di Batam. Dari keterangan awal, kelompok tersebut kemudian menggunakan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penggerebekan dan memeras korban BJ.
“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Tigor mengaku diajak oleh tujuh anggota TNI yang datang ke Batam dalam kegiatan latihan gabungan. Mereka mengaku dari BNN dan melakukan penggerebekan palsu untuk meminta sejumlah uang dari korban,” ungkapnya. ( Gordon ).




