KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG ~Setelah ditetapkannya Wakil Gubernur Kepri oleh DPRD Kepri melalui Paripurna beberapa waktu yang lalu, DPW Kepri bersama DPD Tanjungpinang, DPD Bintan, DPD Batam Pekat IB secara resmi akan mencabut gugatan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke PN Tanjungpinang dengan Nomor : 23/PDT/G/2017/PN.TPI.
Ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison A.A Sutanto mengatakan bahwa Pekat IB sebagai penggugat Gubernur Kepri untuk mencari pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan, akan segera mencabut gugatan tersebut.
“Dengan ditetapkannya Isdianto sebagai Wakil Gubernur secara aklamasi oleh Panitia pemilihan ( Panlih ) Wagub di DPRD Kepri, berarti apa yang kami gugat beberapa bulan yang lalu sudah terpenuhi,” kata Edison saat konferensi pers terkait gugatan yang sebelumnya dilayangkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, di Hotel Halim Tanjungpinang, Selasa Siang, (12/12).
Lebih lanjut Edison juga menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada Gubernur Kepri yang telah memenuhi tuntutan masyarakat Kepri yang diwakili oleh Pekat IB dengan sudah ditetapkannya Wagub kepri.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya dan setinggi-tingginya kepada Gubernur yang telah memenuhi harapan dari Pekat IB. Ini adalah keberhasilan untuk seluruh masyarakat Kepri.
Masyarakat Kepulauan Riau akan memiliki sebuah pemerintahan yang akan lebih bagus dengan adanya Wakil Gubernur. Gubernur akan dapat bersinergi dan berbagi tugas dengan Wakilnya untuk memajukan Kepri,” ujarnya.
“Dengan ini kami Pekat IB akan mencabut gugatan kami sesuai mekanisme tata tertib pengadilan negeri. Kita berharap tidak ada lagi polemik di masyarakat terkait Wakil Gubernur ini,” pungkasnya.
Hadir dalam konferensi pers ini, Ketua DPD Kota Tanjungpinang, DPD Batam dan Kabupaten Bintan serta pengurus DPW Pekat IB Kepri dan tamu undangan lainnya. ( KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/GIBSON MANURUNG ).





