KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG – Satu oknum Lurah dan Guru mengaji kompak melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur di Kota Tanjung Pinang pada tahun 2019 silam, Pencabulan berawal saat korban melaporkan pencabulan yang dilakukan gurunya berinisial RZI kepada Lurah yang tidak lain Pamannya sendiri.
” Tetapi oknum Lurah yang berinisial Er bukan melindungi tetapi melakukan pencabulan kepada korban ruang tengah rumah korban, usai melakukan aksi pencabulan itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan semua ini kepada siapapun,ucap Kapolresta Kota Tanjungpinang, AKBP Fernando kepada media.
Kasus ini terungkap saat istri ER atau oknum Lurah membaca pesan di Handphone pelaku yang berbaur porno, karena ada kecurigaan akhirnya Istri ER langsung menemui korban dan korban mengaku bahwa di sudah dicabuli ER.
Saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,kata Kapolresta Kota Tanjungpinang, AKBP Fernando. ( KEPRIONLINE.CO.ID TANJUNGPNANG 221) .