Keprionline.co.id, Karimun – Ketua LSM RCW Kepri, Mulkansyah meminta polisi melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Sugie,Mawasi terkait dengan penerbitan 44 surat tanah sporadik di luas lahan 77 hektar.
Menurut saya ada indikasi kesalahan dalam penerbitan sporadik disana termasuk masalah administrasi dan ini salah satu faktor sebagian masyarakat Sugie melakukan aski demo, dan aksi ini jelas membuktikan ada kejanggalan disana, ujar Mulkansyah kepada media, Selasa ( 25/02/2025).
Penerbitan surat Sporadik di Hutan Mangrove dan di jual kepada Investor menerut saya sama ini dengan kasus yang terjadi di PIK 2, dan saat ini Kades Kohod, Asin sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri artinya kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mediasi, Polisi harus dilakukan pemeriksaan kepada perangat desa Sugie, ujar Mulkansyah.
Selain itu, Polisi juga tidak cukup melakukan pemeriksaan Kepala Desa Sugie Mawasi tetapi Camat Sugie harus dilakukan pemeriksaan karena setiap sporadik yang diterbitkan tentunya di register di kecamatan, artinya, camat sugi besar secara tidak langsung mengetahui penerbitan sporadik tersebut, Jadi Polres Karimun dan Dirkrimsus Polda Kepri harus segera panggil Kades Sugie, Mawasi dan jajaranya, ujar Ketua LSM RCW Kepri, Mulkansyah .
Sementara Kepala Desa Sugie, Mawasi saat dikonfrimasi melalui pesan WhatsApp terkait dengan penyelesaian aksi demo warga Sugie terkait penertbitan surat sporadik di lahan 77 hektar mengatakan, saat ini masih dilakukan proses, ujar Mawasi.
Kemarin kami juga sudah melakukan RDP di Graha Pena Batam, dan intinya akan dilakukan ferivikasi surat sporadik atara Pemdes dan PT Gurin Energy, dan ini masih berproses, ujar Mawasi dengan singkat . ( Jantua / KT ) .






