Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Motor Rental Digadai,2 Wanita Ditangkap Kepolisian

Redaksi
23 November 2019
di KARIMUN
0
Motor Rental Digadai,2 Wanita Ditangkap Kepolisian
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Satuan Reses dan Kriminal(Satreskrim)Polres Karimun menggelar konferensi pers dalam menggungkap kasus penggelapan sepeda motor rental,di halaman kantor satreskrim polres karimun,Jumat (22/11/2019). Tersangka kasus penggelapan sepeda motor rental merupakan ibu rumah tangga berinisial MSM (48 tahun) dan SP (40 tahun) dan penadah motor berinisial A(36 tahun)E(38 tahun)dan M(28 tahun)yang masih berstatus sebagai Saksi.

Baca Juga

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
68
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
15

Barang bukti dari penadah yang disita dari A berupa dua unit sepeda motor merk Berat warna hitam BP 3216 KI dan Vario warna hitam BP 3028 AK.Sedangkah dari penadah M,R, satu unit sepeda motor merk Beat warna putih BP 3576 PA. Dan dari penadah E, satu unit sepeda motor merk Beat warna hitam BP 2774 PD.

Kasatreskrim polres karimun,AKP Herrie Pramono mengatakan,” modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menyewa sepeda motor milik korban yang bernama Novita Pangaribuan dan Ando Sitinjak dengan harga sewa Rp.50.000/hari selanjutnya tanpa sepengetahuan pemilik rental motor pelaku langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada oranglain tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB).

Kejadian bermula pada hari jumat (19/07/2019) Pelaku Muwarni datang kerumah korban untuk menyewa sepeda motor beat warna putih BP 3576 PA dengan uang sewa sebesar Rp.50.000 / hari dan pembayaran tersebut lancar selama 2( dua )bulan.Kemudian setelah 2 (dua) bulan terlapor datang kembali kerumah pelapor untuk menyewa kembali sepeda motor Beat warna hitam dengan BP 3216 Kl dengan uang sewa yang sama seperti motor yang pertama tetapi pembayaran sewaan motor yang kedua mulai macet.

Pada bulan Oktober tahun 2019 sekitar jam 16.00 Wib terlapor datang kembali dengan membawa temannya yang bernama Santi dan temannya juga ingin menyewa motor kepada pelapor yaitu motor Beat warna hitam dengan BP 2774 PD dengan uang sewaan sebesar RpS0.000/hari dan selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 terlapor datang kembali kerumah pelapor sekitar pukul 14.00 Wib dan menyewa kembali motor Vario warna hitam dengan BP 3028 AK.

Setelah itu pada hari sabtu tanggal 16 November 2019 pelapor mengetahui dari Ando Sitinjak bahwa motor yang disewa oleh kedua pelaku sudah digadaikan keorang lain. Kemudian pelapor meminta seluruh sepeda motor yang disewakan sebanyak 4 ( empat ) unit dikembalikan kepada pelapor, tetapi terlapor tidak dapat mengembalikan seluruh sepeda motor tersebut karena terlapor sudah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain.

Atas perbuatan penggelapan motor ini kedua tersangka dikenakan Pasal 372 K.U.H.Pidana “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” dengan ancaman hukuman salama-lamanya empat tahun penjara.

Sedangkan terhadap tiga orang penadah jika terbukti ikut terlibat, dikenakan Pasal 480 K.U.H.Pidana “Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / Y23).

Sebelumnya

Petani Menjerit,Harga Serai Wangi Turun Anjlok

Berikutnya

Jeritan Evalin Yana Sigalingging Berakhir di PT DEP

Berita Terkait

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
68
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

23 Juli 2026
46

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.