KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Satuan Reses dan Kriminal(Satreskrim)Polres Karimun menggelar konferensi pers dalam menggungkap kasus penggelapan sepeda motor rental,di halaman kantor satreskrim polres karimun,Jumat (22/11/2019). Tersangka kasus penggelapan sepeda motor rental merupakan ibu rumah tangga berinisial MSM (48 tahun) dan SP (40 tahun) dan penadah motor berinisial A(36 tahun)E(38 tahun)dan M(28 tahun)yang masih berstatus sebagai Saksi.
Barang bukti dari penadah yang disita dari A berupa dua unit sepeda motor merk Berat warna hitam BP 3216 KI dan Vario warna hitam BP 3028 AK.Sedangkah dari penadah M,R, satu unit sepeda motor merk Beat warna putih BP 3576 PA. Dan dari penadah E, satu unit sepeda motor merk Beat warna hitam BP 2774 PD.
Kasatreskrim polres karimun,AKP Herrie Pramono mengatakan,” modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menyewa sepeda motor milik korban yang bernama Novita Pangaribuan dan Ando Sitinjak dengan harga sewa Rp.50.000/hari selanjutnya tanpa sepengetahuan pemilik rental motor pelaku langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada oranglain tanpa dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB).
Kejadian bermula pada hari jumat (19/07/2019) Pelaku Muwarni datang kerumah korban untuk menyewa sepeda motor beat warna putih BP 3576 PA dengan uang sewa sebesar Rp.50.000 / hari dan pembayaran tersebut lancar selama 2( dua )bulan.Kemudian setelah 2 (dua) bulan terlapor datang kembali kerumah pelapor untuk menyewa kembali sepeda motor Beat warna hitam dengan BP 3216 Kl dengan uang sewa yang sama seperti motor yang pertama tetapi pembayaran sewaan motor yang kedua mulai macet.
Pada bulan Oktober tahun 2019 sekitar jam 16.00 Wib terlapor datang kembali dengan membawa temannya yang bernama Santi dan temannya juga ingin menyewa motor kepada pelapor yaitu motor Beat warna hitam dengan BP 2774 PD dengan uang sewaan sebesar RpS0.000/hari dan selanjutnya pada tanggal 13 November 2019 terlapor datang kembali kerumah pelapor sekitar pukul 14.00 Wib dan menyewa kembali motor Vario warna hitam dengan BP 3028 AK.
Setelah itu pada hari sabtu tanggal 16 November 2019 pelapor mengetahui dari Ando Sitinjak bahwa motor yang disewa oleh kedua pelaku sudah digadaikan keorang lain. Kemudian pelapor meminta seluruh sepeda motor yang disewakan sebanyak 4 ( empat ) unit dikembalikan kepada pelapor, tetapi terlapor tidak dapat mengembalikan seluruh sepeda motor tersebut karena terlapor sudah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Atas perbuatan penggelapan motor ini kedua tersangka dikenakan Pasal 372 K.U.H.Pidana “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” dengan ancaman hukuman salama-lamanya empat tahun penjara.
Sedangkan terhadap tiga orang penadah jika terbukti ikut terlibat, dikenakan Pasal 480 K.U.H.Pidana “Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herrie Pramono. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / Y23).






