Keprionline.co.id, Karimun -Peredaran rokok yang diproduksi tanpa izin, tanpa dilengkapi dengan pita cukai beredar luas di Kabupaten Karimun.
Perdagangan rokok ilegal ini sulit diberantas karena pangsa pasarnya cukup besar walaupun penindakan terus dilakukan Bea dan Cukai.
Rokok ilegal yang terdiri dari beberapa merek tersebut semakin besar jumlah peminat perokok ilegal ketimbang rokok cukai resmi. Peminatnya juga tinggi karena harganya jauh lebih murah. Sabtu (25/10/2025).
Ibarat pepatah mengatakan Gajah didepan mata tidak nampak, melainkan Semut yang jauh di lautan malah kelihatan. Itulah ungkapan yang terjadi pada peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun.
Salah satu sumber mantan pemain rokok ilegal inisial E mengungkapkan, pemasok rokok ilegal kini semakin cerdik dengan menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat.
“Jika sebelumnya distribusikan ke Pulau Karimun Besar, kini beralih ke Pulau Kundur. Bahkan rokok tersebut didistribusikan ke seluruh penjuru pelosok
ke daerah terpencil,” ujarnya.
Mereka pakai Ferry penumpang antar Pulau. Dari luar tampak seperti barang penumpang biasa, padahal isinya rokok ilegal,” jelas sumberkepada media ini .
Menurutnya, pola baru ini membuat aparat harus meningkatkan koordinasi dilapangan. “Kalau lewat kapal penumpang antar Pulau itu tidak menimbulkan kecurigaan dan jauh lebih sulit dideteksi,” ungkapnya.
Sumber menambahkan, tren peredaran rokok ilegal sulit diberantas karena pangsa pasarnya cukup besar walaupun penindakan terus dilakukan Bea dan Cukai.
Rokok ilegal yang terdiri dari beberapa merek tersebut semakin besar jumlah peminat perokok ilegal ketimbang rokok cukai resmi. Peminatnya juga tinggi karena harganya jauh lebih murah
“Mereka berusaha mengelabui supaya rokok ini sampai ke penjual. Kenapa tren meningkat? Karena peminatnya banyak. Harganya murah, jauh lebih murah daripada rokok-rokok yang legal,” kata sumber.
“Dari puluhan merek rokok ilegal yang beredar seperti H&D, Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan
Lexi di seluruh penjuru Kabupaten Karimun dengan mudah ditemukan dijual bebas di warung-warung kecil tanpa ada kekhawatiran sedikit pun terhadap tindakan hukum,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa kampanye antirokok ilegal tidak pernah menyasar ke pemasoknya dan ini seolah ada permainan, tetapi mereka menyasar ke penjual kios -kios kecil yang untungnya tidak seberapa.
“Di warung-warung kecil, masyarakat terlihat membeli rokok ilegal. Namun, para pedagang kecil itu tidak berani memajangkan rokok itu dan harus menyimpannya karena sudah tahu kalau beli rokok itu harus ada pita cukainya,” tegasnya.
Sumber kepada media ini menyampaikan bahwa bebasnya rokok-rokok ilegal diperjual belikan dengan bebas tersebut
dapat di jumpai hampir disemua warung -warung dan rumah toko (Ruko) atau warung yang ada di tanpa takut dirazia.
“Tidak akan bisa itu diberantas oleh siapapun, buktinya rokok-rokok ilegal itu tetap beredar bebas meski sudah sering diberitakan oleh media-media lokal. Kalau memang aparat berwenang bisa memberantas rokok-rokok ilegal itu, HD, OFO, H-Mild dan Rave itu sudah tidak akan ada lagi di warung atau kios-kios pinggir jalan,” kata Sumber kepada media ini melalui pesan aplikasi WhatsAppnya belum lama ini . ( Jantua / JMS23).





