KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Tim Gabungan yang terdiri dari Babinsa Koramil 02 Moro, Bhabinkamtibmas beserta Personil Polsek Moro Polres Karimun beserta Satpol PP Kec. Moro, menyelusuri tempat-tempat keramaian di Pusat Kota Kecamatan Moro, Hal ini untuk mengingatkan masyarakat untuk mematuhi PPKM Level 3, dan mematuhi Prokes kesehatan 5 M .
Kapolsek Moro IPTU Efendi Marpaung, SH mengatakan, Selain memberikan himbauan, kita juga akan menindak-lanjuti Surat Edaran Bupati Karimun kepada Para Pelaku Usaha, untuk menutup dagangannya hingga jam 21.00 Wib Malam, guna mencegah semakin melebarnya Virus Corona Covid 19, selain itu kegiatan ini kita lakukan untuk menekan dan berupaya meminimalisir keberadaan Virus Corona Covid 19, yang sampai saat ini masih menghantui warga.
Kami komitmen untuk memutus penyebaran virus covid 19 ini, tim Satgas Covid 19 yang terdiri dari gabungan POlri, TNI, Satpol PP akan secara rutin memberikan himbauan dan sosialisasi kepada warga, dengan sasaran Rumah Makan, Toko, Kedai Kopi serta Cafe yang merupakan titik rawan memunculkan perkembangan Virus Corona.
Mari kita sama-sama untuk tetap mematuhi peraturan PPKM Level 3, Prokes Tiem Satgas Covid 19, menindak-lanjuti Surat Edaran Bupati Kab. Karimun Nomor: 700/ SET – COVID 19/ VIII/ SE – 15/ 2021 terkait masalah PPKM level 3 dan khusus kepada Pelaku Usaha, agar menutup dagangan mereka paling lambat jam 21.00 Wib malam serta penerapan 5M yang meliputi, Membiasakan diri menggunakan Masker, selalu Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menjauhi Kerumunan serta Membatasi diri dari ragam aktifitas yang tidak begitu penting, sampai saat ini merupakan cara terbaik bagi warga terhindar dari Virus Covid 19, kata Kapolsek Moro IPTU Efendi Marpaung. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






