KEPRIONLINE.COM,KARIMUN – Beberapa masyarakat Desa Gemuruh melayangkan surat ke Kepala
Desa dengan nomor 001 / MASY / GMH / V/ 2020 perihal permintaan keterbukaan informasi publik,Rabu ( 27/5/2020).
Salah satu warga Desa Gemuruh, Ari Supriadi Nurfaizal mengakui sulit mendapatkan informasi publik terkait pengunaan angaran dana desa,kita bukanya tidak percaya atas pengelolaan dana desa tetapi mengacu kepada amanatkan UU NO 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kita minta Kades dan jajarannya patuhi undang – undang ini.
Permintaan keterbukaan informasi publik ini bukan salah satu bentuk kecurigaan kita kepada Kades dan jajaranya tetapi permintaan transparan terhadap apapun informasi terkait pembangunan Desa dan
segala jenis bantuan yang merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam ikut mengawasi berjalannya pemerintahan Desa yang baik dan benar atau Good
Goverment.
Jadi intinya warga Gemuruh meminta keterbukaan informasi tentang perencanaan, pelaksanaan dan laporan keuangan Pemerintah Desa terhadap
pembangunan desa yang menggunakan Dane Desa ( APBN) dan ADD ( Kabupaten ).
Membuka informasi terkait Dana bantuan Dana Insentif daerah 2018-2019 sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah ), serta Bantuan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat selama kurung waktu 3 tahun terakhir.
Meminta dibuatkan pergumuman tentang besaran alokasi dena Desa untuk DLT terkait COVID 19, serta dibuatkan daftar penerima,Minta dibuatkan pengumuman daftar pemberi / penerima sembako ke publik terkait Covid 19 baik dari Perusahaaan, Pemkab Karimun, maupun Pemprov Kepri.
Minta dibuatkan pengumuman tentang daftar nama-nama paenerima PKH, BPNT, BST, PRAKERJA dan bantuann lainya,minta dbukakan informasi terkait program padat karya,kata Ari Supriadi Nurfaizal. ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000).






