KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Polisi melimpakan perkara korupsi Dana Administrasi Umum ( Adum ) Kabupaten Karimun dengan tersangka mantan Kepala Dinas Sosial Indra Gunawan ke Kejaksaan Negeri Karimun , Kamis ( 17 / 5 ).
Indra ditetapkan sebagai tersangka kasus Penyalahgunaan Dana Administrasi Umum (Adum) pada tahun 2014-2016 dimana saat itu Indra menjadi Kepala Dinas Sosial dan Ardiansyah sebagai Bendahara dan pelimpahan berkas ini tahap kedua.
Kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Kicky Arityanto mengatakan , Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya kedua tersangka langsung digiring menuju Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun.
Sambari menunggu pelimpahan ke Pengadilan untuk sementara waktu kedua tersangka kita tahan di Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun, Katanya
Atas perbuatanya kedua tersangka diduga melaggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, ungkap Kicky Arityanto. ( KEPRIONLINE KARIMUN / EDO ).





