KEPRIONLINE.CO.ID , LINGGA – Pendiri LSM Peduli Ardiansyah mengakui Lembaga Keopilisian di Kabupaten Lingga tebang pilih memproses kasus tindak pidana penampungan bahan galian c ( timah) ilegal , Dimana sampai saat ini Polres Lingga sudah menetapkan tiga tersangka berinisial JG , JN , SDN sebagai terdakwa .
Dari pantauan LSM Peduli Lingga ada empat yang seharusnya ditetapkan menjadi terdakwa yaitu SRN karena dia merupakan aktor utama dalam kasus ini dan saat penangkapan SRN ada disana . Terus terang Polres Lingga sebagai penyidik dalam perkara ini hendaknya bertindak lebih transparan lagi. Satu hal yang dikwatirkan proses hukum berjalan tapi rasa keadilan terabaikan karena aktor utama SRN masih berkeliaran diluar menghirup udara segar .
Kasus penampungan bahan galian c ( timah) ilegal sebagai bahan pelajaran bagi kita semuanya dan kami meminta kepada para stockholder yang ada di Kepri khususnya kabupaten Lingga supaya supaya mencari solusi terkait dengan masalah tambang rakyat di Lingga ini sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat .
Jangan penambang rakyat dijadikan alat untuk memperalat dan menguntungkan sekelompok konglemerat dan mungkin juga oknum aparat serta oknum pejabat Negeri ini . Jadi kami meminta kepada pihak kepolisian supaya segera menangkap SRN , kata pendiri LSM Peduli Lingga , Ardiansyah , Selasa ( 17 / 10 ) .( KEPRIONLINE LINGGA / SAPARUDDIN ) .





