Keprionline.co.id, Kepri – Drama penangkapan dua kontainer balpres asal Singapura yang dibelokkan ke Sagulung kini memasuki babak baru yang lebih kompleks.Kasus viral ini bermula dari video seorang pria berbadan tegap yang membisikkan kalimat “Ketua punya” kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin. Kini, polemik melebar hingga persoalan yuridiksi antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam dalam penanganan kasus penyelundupan barang dilarang.
Ketua Harian Laskar Merah Putih Provinsi Kepri, Dion Hadi Langoday, menegaskan bahwa akar permasalahan harus dilihat dari sisi kepabeanan. Kontainer balpres dan barang bekas lain yang termasuk limbah dilarang masuk ke Indonesia.
Kontainer tersebut masih berstatus barang sitaan Bea Cukai dengan segel resmi, namun secara mencurigakan dibelokkan ke Sagulung, bukan ke gudang penyimpanan di Tanjung Uncang.“Sopir truk pasti bertindak atas perintah. Ini rantai yang harus diusut tuntas kalau serius,” kata Dion kepada media, Kamis ( 27/11/2025).
Dion juga menegaskan bahwa apabila barang tersebut hasil penindakan Bea Cukai, seharusnya proses hukum berada di bawah kewenangan Bea Cukai sesuai Pasal 102 UU Kepabeanan. Namun fakta di lapangan berbeda. Pada 8 November 2025, Kapolresta Barelang sendiri yang memimpin penangkapan dua kontainer tersebut di Sagulung.
Momen paling mengejutkan adalah saat seorang pria melapor kepada Kapolresta Barelang bahwa barang tersebut milik “Ketua”, tapi Kapolresta menjawab tegas bahwa barang akan dibawa ke kantor tanpa pandang bulu.
Kasus ini mulai menyeret nama pejabat Pemerintah Provinsi Kepri dan anggota DPRD Kepri dapil Batam, IS. Dion menegaskan koordinasi antar-aparat hukum harus terjaga, namun semua pihak yang terlibat harus diusut, termasuk pejabat dan legislator.“Jika terbukti, badan kehormatan DPRD Kepri dan mahkamah partai wajib memberi sanksi sesuai aturan. Penyalahgunaan wewenang tak boleh ditoleransi, dan barang ini harus segera dilimpahkan ke Bea Cukai,” ujar Dion.Dion juga mencatat bahwa turunnya Kapolresta secara langsung ke lokasi menunjukkan kasus ini sudah menjadi operasi yang jadi target penegakan hukum.
Publik kini menunggu klarifikasi siapa sebenarnya “Ketua” yang disebut memiliki barang selundupan tersebut. Bisikan di video bukan sekadar kata-kata, tapi membuka tabir dugaan keterlibatan pejabat berpengaruh di balik jaringan barang bekas ilegal.
Dengan tumpang tindih yuridiksi dan keterlibatan pejabat, kasus ini bukan hanya soal penyelundupan, tapi ujian serius bagi transparansi, integritas aparat penegak hukum, dan keberanian membongkar mafia yang selama ini beroperasi di balik layar. ( Juanda ).

