BINTAN – Kepala Lembaga Pamasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman beserta jajaran Binadik mengikuti kegiatan sosialisasi dan telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan.
Pelaksanaan dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) secara Virtual di Aula Lantai II Lapas.
“Rangka kegiatan ini bertujuan untuk penguatan mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022,” kata Maman Herwaman. Jumat (09/06).
Pada kegiatan ini turut hadir Bapak Ajub Suratman selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama yang memberikan sosialisasi terkait UU Pemasyarakatan.
Ajub Suratman mengatakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa 6 Fungsi Pemasyarakatan yang akan dijadikan Peraturan Pemerintah yaitu;
1. Fungsi Pelayanan (Penerimaan, Penempatan dan Pengeluaran),
2. Fungsi Pembinaan,
3. Fungsi Pembimbingan,
4. Fungsi Perawatan,
5. Fungsi Pengamanan dan
6. Fungsi Pengamatan bagi Anak Pidana.
“Bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan Kepri yang hadir secara langsung, maupun tidak langsung agar dapat memberikan Hak Warga Binaan baik yang bersyarat dan tidak bersyarat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan jangan sampai hal tersebut ditahan apa yang menjadi hak warga binaan.
“Dengan catatan mereka (warga binaan) telah melaksanakan beberapa persyaratan yang menjadi kewajiban bagi WARGA BINAAN seperti mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan adanya penurunan tingkat resiko di SATKER (Satuan Kerja) masing-masing,” kata Ajub.
Selain itu juga pada kegiatan ini diadakan sesi diskusi terkait Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan untuk menunjang UU Pemasyarakatan oleh tim Ditjen Pas Cipto Edy dan Galih Rakasiwi.
Kegiatan Sosialisasi ini berjalan dengan lancar. Semoga seluruh UPT dapat melaksanakannya sesuai dengan UU Pemasyarakatan sehingga semakin banyak integrasi ontime maka akan semakin berhasil Pemasyarakatan.






