Kamis, 23 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan

Kepri Online
9 Juni 2023
di BINTAN
0
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kepala Lembaga Pamasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman beserta jajaran Binadik mengikuti kegiatan sosialisasi dan telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan.

Pelaksanaan dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) secara Virtual di Aula Lantai II Lapas.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
10
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
11

“Rangka kegiatan ini bertujuan untuk penguatan mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022,” kata Maman Herwaman. Jumat (09/06).

Pada kegiatan ini turut hadir Bapak Ajub Suratman selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama yang memberikan sosialisasi terkait UU Pemasyarakatan.

Ajub Suratman mengatakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa 6 Fungsi Pemasyarakatan yang akan dijadikan Peraturan Pemerintah yaitu;

1. Fungsi Pelayanan (Penerimaan, Penempatan dan Pengeluaran),
2. Fungsi Pembinaan,
3. Fungsi Pembimbingan,
4. Fungsi Perawatan,
5. Fungsi Pengamanan dan
6. Fungsi Pengamatan bagi Anak Pidana.

“Bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan Kepri yang hadir secara langsung, maupun tidak langsung agar dapat memberikan Hak Warga Binaan baik yang bersyarat dan tidak bersyarat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jangan sampai hal tersebut ditahan apa yang menjadi hak warga binaan.

“Dengan catatan mereka (warga binaan) telah melaksanakan beberapa persyaratan yang menjadi kewajiban bagi WARGA BINAAN seperti mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan adanya penurunan tingkat resiko di SATKER (Satuan Kerja) masing-masing,” kata Ajub.

Selain itu juga pada kegiatan ini diadakan sesi diskusi terkait Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan untuk menunjang UU Pemasyarakatan oleh tim Ditjen Pas Cipto Edy dan Galih Rakasiwi.

Kegiatan Sosialisasi ini berjalan dengan lancar. Semoga seluruh UPT dapat melaksanakannya sesuai dengan UU Pemasyarakatan sehingga semakin banyak integrasi ontime maka akan semakin berhasil Pemasyarakatan.

Tags: Kanwil Kemenkumham KepriLapas Kelas IIA Tanjungpinang
Sebelumnya

Berikut Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

Berikutnya

Peduli Keselamatan Pelajar, Polres Karimun Edukasi Masyarakat Pamak

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
10
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
11
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.