Senin, 16 Maret 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan

Kepri Online
9 Juni 2023
di BINTAN
0
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi dan Telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kepala Lembaga Pamasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman beserta jajaran Binadik mengikuti kegiatan sosialisasi dan telaah Kebijakan Program Pemasyarakatan.

Pelaksanaan dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) secara Virtual di Aula Lantai II Lapas.

Baca Juga

Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan

Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan

11 Maret 2026
20
Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah

25 Kepala Keluarga Dapat Menikmati Air Bersih

3 Februari 2026
15

“Rangka kegiatan ini bertujuan untuk penguatan mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2022,” kata Maman Herwaman. Jumat (09/06).

Pada kegiatan ini turut hadir Bapak Ajub Suratman selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama yang memberikan sosialisasi terkait UU Pemasyarakatan.

Ajub Suratman mengatakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa 6 Fungsi Pemasyarakatan yang akan dijadikan Peraturan Pemerintah yaitu;

1. Fungsi Pelayanan (Penerimaan, Penempatan dan Pengeluaran),
2. Fungsi Pembinaan,
3. Fungsi Pembimbingan,
4. Fungsi Perawatan,
5. Fungsi Pengamanan dan
6. Fungsi Pengamatan bagi Anak Pidana.

“Bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan Kepri yang hadir secara langsung, maupun tidak langsung agar dapat memberikan Hak Warga Binaan baik yang bersyarat dan tidak bersyarat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jangan sampai hal tersebut ditahan apa yang menjadi hak warga binaan.

“Dengan catatan mereka (warga binaan) telah melaksanakan beberapa persyaratan yang menjadi kewajiban bagi WARGA BINAAN seperti mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik dan adanya penurunan tingkat resiko di SATKER (Satuan Kerja) masing-masing,” kata Ajub.

Selain itu juga pada kegiatan ini diadakan sesi diskusi terkait Peraturan Pemerintah yang akan dikeluarkan untuk menunjang UU Pemasyarakatan oleh tim Ditjen Pas Cipto Edy dan Galih Rakasiwi.

Kegiatan Sosialisasi ini berjalan dengan lancar. Semoga seluruh UPT dapat melaksanakannya sesuai dengan UU Pemasyarakatan sehingga semakin banyak integrasi ontime maka akan semakin berhasil Pemasyarakatan.

Tags: Kanwil Kemenkumham KepriLapas Kelas IIA Tanjungpinang
Sebelumnya

Berikut Cara Kemenkumham Bangun Mind Set SDM Sebagai Pelayan Masyarakat

Berikutnya

Peduli Keselamatan Pelajar, Polres Karimun Edukasi Masyarakat Pamak

Berita Terkait

Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan
BINTAN

Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan

11 Maret 2026
20
Air Laut Disulap Bisa Diminum, Warga NTT Kini Bisa Dapat Air Bersih Murah
BINTAN

25 Kepala Keluarga Dapat Menikmati Air Bersih

3 Februari 2026
15
PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden
BINTAN

PT TIMAH Tbk Lepas 45 Unit Coral Garden

2 Februari 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Sebanyak 267 PMI Non Prosedural, Satu Diantaranya Ibu Hamil 7 Bulan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di China, Gadis PSK Indonesia Banyak Peminatnya, Jual Diri Di Warung Mandi Kaki

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Pantau Aktivitas Transportasi di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Pasar Murah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggung jawaban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MBG Sekolah Kristen Basic Batam Diduga Menyimpang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.