KEPRIONLINE.CO.ID, KEPRI – Ruang udara yang berada di atas Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini kembali menjadi milik Indonesia setelah lama dikelola Singapura.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, Kamis (8/9/2022).
Jokowi mengungkapkan, berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas Kepri dan Natuna kembali ke Indonesia.
“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura.”
“Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Jokowi dalam pernyataannya, dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis.
Kembalinya ruang udara Natuna dan Kepri ke Indonesia menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.
Jokowi mengungkapkan, bertambahnya luasan FIR memberikan manfaat bagi Indonesia.
Selain itu, juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjut Jokowi.
Adapun Perpres yang ditandatangani Jokowi adalah Perpres Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
Apa Itu FIR
Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946.
Ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.
ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.
Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim, sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.
Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
FIR yang dikuasai Singapura ini mencakup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer).
Akibat penguasaan Singapura, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.
Sejak lama, pemerintah Indonesia menempuh berbagai upaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura.
Pada September 2015, pemerintah telah menyatakan siap mengambil alih FIR.
Kala itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya terus mempersiapkan teknologi hingga sumber daya manusia untuk mewujudkan hal tersebut.
“Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia.”
“Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya,” kata Jonan di Istana Kepresidenan, 8 Agustus 2015.
Presiden Jokowi sendiri sempat menargetkan penguasaan kembali FIR Natuna di tahun 2019.
Namun akhirnya baru teralisasi pada 2022 ini. (SUMBER: TRIBUNNEWS.COM).






