Keprionline.co.id, BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan tiga keputusan penting terkait kasus penjualan daging babi di kawasan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang viral di media sosial.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada Senin (1/6/2026), sebagai langkah menjaga ketenteraman masyarakat dan menghormati nilai-nilai adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam keputusan pertama, LAM Kepri melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam.
Selain itu, LAM Kepri juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Keputusan tersebut muncul menyusul polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Sagulung, yang sempat menuai keberatan dari sejumlah warga karena dinilai kurang memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Permasalahan itu sebelumnya telah dimediasi oleh pemerintah setempat bersama unsur TNI dan Polri. Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha penjualan daging babi selama dilakukan di lokasi yang sesuai, menghormati norma sosial masyarakat, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui mediasi yang dilakukan, situasi di tengah masyarakat kembali kondusif.
Dalam keputusan ketiga, Sidang Adat LAM Kepri juga menjatuhkan sanksi adat kepada Raja Situmorang yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui komentar di media sosial Facebook.
Berdasarkan keputusan sidang adat, Raja Situmorang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani sanksi adat.
Sebelumnya, Raja Situmorang juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujarnya dalam video tersebut, Senin (1/6/2026).
Sementara itu, Satreskrim Polresta Barelang membenarkan bahwa Raja Situmorang telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum yang bersangkutan.
“Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Debby.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengungkapkan status hukum maupun pasal yang akan dikenakan dalam kasus tersebut. (Oki)






