Sabtu, 13 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

LAM Kepri Keluarkan Tiga Keputusan Terkait Kasus Penjualan Daging Babi dan Dugaan Penghinaan Suku Melayu

Redaksi
2 Juni 2026
di BATAM
0
Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan tiga keputusan penting terkait kasus penjualan daging babi di kawasan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang viral di media sosial.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan tiga keputusan penting terkait kasus penjualan daging babi di kawasan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang viral di media sosial.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada Senin (1/6/2026), sebagai langkah menjaga ketenteraman masyarakat dan menghormati nilai-nilai adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
7
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

12 Juni 2026
8

Dalam keputusan pertama, LAM Kepri melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam.

Selain itu, LAM Kepri juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan tersebut muncul menyusul polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Sagulung, yang sempat menuai keberatan dari sejumlah warga karena dinilai kurang memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Permasalahan itu sebelumnya telah dimediasi oleh pemerintah setempat bersama unsur TNI dan Polri. Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha penjualan daging babi selama dilakukan di lokasi yang sesuai, menghormati norma sosial masyarakat, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui mediasi yang dilakukan, situasi di tengah masyarakat kembali kondusif.

Dalam keputusan ketiga, Sidang Adat LAM Kepri juga menjatuhkan sanksi adat kepada Raja Situmorang yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui komentar di media sosial Facebook.

Berdasarkan keputusan sidang adat, Raja Situmorang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani sanksi adat.

Sebelumnya, Raja Situmorang juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujarnya dalam video tersebut, Senin (1/6/2026).

Sementara itu, Satreskrim Polresta Barelang membenarkan bahwa Raja Situmorang telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum yang bersangkutan.

“Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Debby.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengungkapkan status hukum maupun pasal yang akan dikenakan dalam kasus tersebut. (Oki)

Tags: LAM Kepri Keluarkan Tiga Keputusan Terkait Kasus Penjualan Daging Babi dan Dugaan Penghinaan Suku Melayu
Sebelumnya

Hujan Deras, Upacara Hari Lahir Pancasila di Karimun Dipindahkan ke Dalam Ruangan

Berikutnya

Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI atas Kontribusi di Sektor Kelautan dan Perikanan

Berita Terkait

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan
BATAM

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
7
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
BATAM

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

12 Juni 2026
8
Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum
BATAM

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

11 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.