Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

LAM Kepri Keluarkan Tiga Keputusan Terkait Kasus Penjualan Daging Babi dan Dugaan Penghinaan Suku Melayu

Redaksi
2 Juni 2026
di BATAM
0
Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan tiga keputusan penting terkait kasus penjualan daging babi di kawasan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang viral di media sosial.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan tiga keputusan penting terkait kasus penjualan daging babi di kawasan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang viral di media sosial.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada Senin (1/6/2026), sebagai langkah menjaga ketenteraman masyarakat dan menghormati nilai-nilai adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15

Dalam keputusan pertama, LAM Kepri melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam.

Selain itu, LAM Kepri juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan tersebut muncul menyusul polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Sagulung, yang sempat menuai keberatan dari sejumlah warga karena dinilai kurang memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Permasalahan itu sebelumnya telah dimediasi oleh pemerintah setempat bersama unsur TNI dan Polri. Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha penjualan daging babi selama dilakukan di lokasi yang sesuai, menghormati norma sosial masyarakat, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui mediasi yang dilakukan, situasi di tengah masyarakat kembali kondusif.

Dalam keputusan ketiga, Sidang Adat LAM Kepri juga menjatuhkan sanksi adat kepada Raja Situmorang yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui komentar di media sosial Facebook.

Berdasarkan keputusan sidang adat, Raja Situmorang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani sanksi adat.

Sebelumnya, Raja Situmorang juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujarnya dalam video tersebut, Senin (1/6/2026).

Sementara itu, Satreskrim Polresta Barelang membenarkan bahwa Raja Situmorang telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum yang bersangkutan.

“Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Debby.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengungkapkan status hukum maupun pasal yang akan dikenakan dalam kasus tersebut. (Oki)

Tags: LAM Kepri Keluarkan Tiga Keputusan Terkait Kasus Penjualan Daging Babi dan Dugaan Penghinaan Suku Melayu
Sebelumnya

Hujan Deras, Upacara Hari Lahir Pancasila di Karimun Dipindahkan ke Dalam Ruangan

Berikutnya

Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI atas Kontribusi di Sektor Kelautan dan Perikanan

Berita Terkait

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
15
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
15
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.