KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Tim Opsnal Polsek Meral berhasil menangkap residivis pelaku cabul kepada SA warga Perumahan Wonosari Asri Kel. Baran Barat Kec. Meral.
Meral hari Jumat ( 28 / 9 ) sekitar pukul 17.30 WIB dikawasan lapangan sepak bola Kelurahan Baran Timur , saat diamankan pelaku sempat lari dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto mengatakan , Pelaku KM alias MUS, 46 tahun tidak mempunyai pekerjaan dan residivis kasus 363 pd thn 2010.
Terungkapnya kasus pencabul yang dilakukan pelaku kepada korban SA ( 16 ) saat ibu korban curiga saat Handphone korban tidak dapat dihubungi .
Sebelumnya korban pamit untuk pergi ke batam melalui pesan SMS , Ibu korban langsung mengejar ke pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun , Tapi ibu korban tidak menemui AS lantaran kapal sudah berangkat.
Ibu korban terus mencari AS dan menemukan di rumah pelaku KM di kawasan Bukit Tembak. Mengetahui ibu korban datang kerumahnya , Pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan AS mengakui kepada ibunya pelaku KM telah setubuhi dia berulang kali.
Pasal yang akan kita kenakan kepada pelaku KM Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahu 2016 ttg penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara , minimal 3 tahun penjara. ( KEPRIONLINE KARIMUN / JHON ).






