Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Lagi – Lagi Polisi Tangkap Pelaku Cabul di Wilayah Hukum Polsek Meral

Redaksi
29 September 2018
di KARIMUN
0
Lagi – Lagi Polisi Tangkap Pelaku Cabul di Wilayah Hukum Polsek Meral
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Tim Opsnal Polsek Meral berhasil menangkap residivis pelaku cabul kepada SA warga Perumahan Wonosari Asri Kel. Baran Barat Kec. Meral.

Meral hari Jumat ( 28 / 9 ) sekitar pukul 17.30 WIB dikawasan lapangan sepak bola Kelurahan Baran Timur , saat diamankan pelaku sempat lari dan melakukan perlawanan kepada petugas.

Baca Juga

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
8
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
85

Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto mengatakan , Pelaku KM alias MUS, 46 tahun tidak mempunyai pekerjaan dan residivis kasus 363 pd thn 2010.

Terungkapnya kasus pencabul yang dilakukan pelaku kepada korban SA ( 16 ) saat ibu korban curiga saat Handphone korban tidak dapat dihubungi .

Sebelumnya korban pamit untuk pergi ke batam melalui pesan SMS , Ibu korban langsung mengejar ke pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun , Tapi ibu korban tidak menemui AS lantaran kapal sudah berangkat.

Ibu korban terus mencari AS dan menemukan di rumah pelaku KM di kawasan Bukit Tembak. Mengetahui ibu korban datang kerumahnya , Pelaku langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan AS mengakui kepada ibunya pelaku KM telah setubuhi dia berulang kali.

Pasal yang akan kita kenakan kepada pelaku KM Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahu 2016 ttg penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara , minimal 3 tahun penjara. ( KEPRIONLINE KARIMUN / JHON ).

Sebelumnya

Gagalkan Penyelundupan Mikol, Tim F1QR Dapat Piagam Penghargaan

Berikutnya

Masih Sempat Bantu Rekan Kerja , Karyawan Hotel Milenium di Temukan Tewas

Berita Terkait

Bupati Karimun Tekankan Optimalisasi PAD di Tahun 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

27 Juli 2026
8
Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun
KARIMUN

Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

26 Juli 2026
85
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.