Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Korupsi IUP OP Tambang Amjon Dihukum 12 Tahun Pejara, Dalam Satu Bulan Kerugian Negara Tidak Kembalikan Harta Akan Disita dan Lelang

Redaksi
18 Maret 2021
di SERBA - SERBI
0
Kejati Kepri Bongkar Dalih Pengusaha Tambang Ilegal

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KEPRI – Kasus dugaan korupsi IUP OP tambang bauksit dengan 12 orang terdakwa, hari ini, Kamis (18/03) memasuki babak akhir di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Tanjungpinang. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membacakan putusan (vonis). Berikut putusan selusin terdakwa yang dibacakan ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan SH MH secara virtual ini.

Terdakwa Boby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono. Keduanya dihukukum selama 6 tahun penjara bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti (UP) Rp 8,2 miliar lebih jika tak mampu mengembalikan UP hukumannya ditambah hukuman 3.tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

Selanjutnya terdakwa Arif Rate dihukum selama 5 tahun penjara plus denda Rp 309 juta subsidair3  bulan penjara dan Uang Pengganti (UP)  Rp 2,3 Miliar subsidair 3 tahun penjara

Kemudian terdakwa M Acmad dihukum selama 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 300.juta subsidair 3.bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 2,5 Miliar lebih, jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan setelah perkara dinyatakan incraht, hukumanya ditambah 3 t ahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Harry E Malunda dan Sugeng dihukum selama 5 tahun 6 .bulan penjara, plus denda Rp 300 juta subsidair 3.bulan penjara serta kewajiban pengembalian UP Rp 7,1 Miliar lebih subsidair 3 tahun 6.bulan.

Terdakwa Eddy Rasmadi dihukun selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara serta UP sebesar Rp 325 juta lebih atau hukumannya ditambah jika tak kembalikan UP tersebut selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Amjon dihukum selama 12 tahun penjara dan denda Rp.400.juta subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara lebih dari Rp 32 Miliar.

Kemudian terdakwa Azman Taufik dihukum selama 9 tahun  penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 32 Miliar lebih.

Kemudian terdakwa Jalil dihukum selama 4  tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 878 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 878 juta subsidair 3 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa M Adrian Alamin dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 613 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 613 juta subsidair 2 tahun penjara

Kemudian terdakwa Junaidi dihukum selama 5 tahun 6  bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp 1,2 Miliar lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp 1,2 Miliar subsidair 3 tahun 6. bulan penjara.

Semua terdakwa, kecuali Amjon dan Azman Taufik diwajibkan mengembalikan keuangan negara yang dirugikan dalam tempo 1 bulan setelah perkara ini incraht (berkekuatan hukum tetap), jika tak mampu bayar, harta bendanya disita dan dilelang. Dimana hasil lelang harta tersebut diserahkan ke kas negara.

Terhadap amar putusan ini, para terdakwa dan pengacaranya serta tim JPU dari Kejati Kepri menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.( Sember Radar kepri / red ) .

Tags: Boby SatyaKetua Majelis hakimkorupsi IUP OPPN Tanjungpinangsita dan lelangTambang bauksitVoniswahyu Budi Wiyono
Sebelumnya

DPRD Batam Sidak Lokasi Kecelakaan Kerja PT ASL, Sebut Ada Miskomunikasi

Berikutnya

Breaking News ! Aunur Rafiq – Anwar Hasyim Menangkan Sidang Gugatan Pilkada di MK

Berita Terkait

Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
32
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.