Rabu, 22 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui

A Husien Widjaya
16 Maret 2021
di BATAM
0
Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui

Ilustrasi korupsi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM-Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan)DPRD batam, Asril (54) mendapatkan vonis hukuman 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021) lalu.

Asril yang merupakan Sekwan periode 2016-2019 terlibat dalam kasus Korupsi  anggaran nasi kotak hingga kudapan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 milyar.

Baca Juga

Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi

Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

21 Juli 2026
11
Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

21 Juli 2026
11

“Terdakwa dalam persidangan tidak kooperatif. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa penyesalan, sementara perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut,” kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.

Asril juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.995.360.160, dengan catatan, bila tidak dibayar dalam sebulan maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.

Namun, apabila Asril tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam tidak memberi contoh kepada bawahannya dan kepada masyarakat,” ucap majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf.

Majelis merujuk Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut, apabila kerugian negara dalam perkara aquo telah terjadi kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160.

“Maka berdasarkan Perma 1 Tahun 2020, perbuatan Terdakwa Asril termasuk dalam kategori sedang,” ujar majelis, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).

Majelis menyebut, Asril sebagai pengguna anggaran memiliki peran penting dalam melakukan korupsi tersebut. Sehingga, menurut Pasal 8 huruf a angka 1, tingkat kesalahan Asril masuk dalam kategori tinggi.

“Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa Asril dalam prosess pengadaan barang dalam hal ini snack dan nasi kotak selama tiga tahun anggaran sama sekali tidak dapat dimanfaatkan oleh para peserta rapat dan seminar serta pertemuan lainnya di DPRD Kota Batam. Menurut Pasal 8 huruf b angka 2 masuk pada kategori tinggi,” ungkap majelis.

Terdakwa Asril berhasil meraup untung hingga Rp1.995.360.160 dalam aksi korupsi ini. Angka tersebut lebih dari setengah dari total kerugian negara yang mencapai Rp2.160.402.160.

“Berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana terhadap perkara aquo adalah pada kerugian negara sedang yaitu sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Pada tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan adalah pada kategori tinggi. Berdasarkan matriks pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah antara 10 tahun sampai dengan 13 tahun, serta pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta,” beber majelis.

Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kota Batam,” pungkas majelis.

(Sumber Suara.com)

Tags: 6 TahunBuiDivonisDPRD BatamHampirKorupsiMantanRp2 MilyarSekretaris
Sebelumnya

Transaksi di Kawasan Tembesi, BD Ganja Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri.

Berikutnya

Suami Nekat Simpan Jenazah Istrinya di Dalam Kosan karena Tak Punya Uang

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi
BATAM

Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

21 Juli 2026
11
Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan
BATAM

Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

21 Juli 2026
11
Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti
BATAM

Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

17 Juli 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pimpin Kamis Bersih, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Gotong Royong sebagai Budaya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.