BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Cholili sebagai tersangka pada Jumat (06/10).
Cholili ditetapkan sebagai tersangka karena kerap melakukan korupsi dana desa Lancang Kuning.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menjelaskan bahwa, kemunculan nama tersangka usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan audit.
Kejati Kepri menemukan dan menghitung kerugian negara, atas keuangan dana desa sebesar Rp 999 juta.
“Temuan tersebut ditemukan pada sejumlah kegiatan dari tahun 2018 hingga 2021,” kata Fajrian pada awak media.
Lagi, dikatakan Fajrian, bahwa tersangka diperiksa kurun wakti lima (5) jam di Kejari Bintan.
“Lima jam tim penyidik periksa, dan kami miliki cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka, sementara tersangka dititipkan penahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari,” tambahnya.
Berikut data kegiatan yang dilakukan korupsi berupa, pengadaan sapi, pembangunan kandang, dan ternak madu kelulut di tahun 2018
Pada tahun 2019, tersangka tersandung korupsi keuangan desa di proyek master plan, dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Lagi, karena tidak puas, Cholili juga ditemukan korupsi pada tahun 2020 terkait pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell, dan DAS.
Lalu, pada tahun 2021 tersangka kembali melakukan korupsi untuk proyek sollar cell.
“Rentetan kasus ini bermula sejumlah warga merasa janggal dan memberanikan diri untuk melakukan laporan kepada Polisi dan Kejaksaan,” ujar Fajrian.
Fajrian mengungkapkan bahwa korupsi yang kerjakan tersangka dilakukan secara sadar, dan kemungkinan dikasus ini ada tersangka baru.
“Tersangka mangkir dua kali saat dipanggil, sekarang untuk sementara mendekam di Rutan Tanjungpinang, ” tutupnya.(Oppy)




