Kamis, 23 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Korupsi Dana Desa Rp 999 Juta, Jaksa Bintan Tetapkan Cholili Tersangka

Kepri Online
6 Oktober 2023
di BINTAN
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Cholili sebagai tersangka pada Jumat (06/10).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Cholili sebagai tersangka pada Jumat (06/10).

Cholili ditetapkan sebagai tersangka karena kerap melakukan korupsi dana desa Lancang Kuning.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
10
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
11

Hal tersebut dibenarkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menjelaskan bahwa, kemunculan nama tersangka usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan audit.

Kejati Kepri menemukan dan menghitung kerugian negara, atas keuangan dana desa sebesar Rp 999 juta.

“Temuan tersebut ditemukan pada sejumlah kegiatan dari tahun 2018 hingga 2021,” kata Fajrian pada awak media.

Lagi, dikatakan Fajrian, bahwa tersangka diperiksa kurun wakti lima (5) jam di Kejari Bintan.

“Lima jam tim penyidik periksa, dan kami miliki cukup bukti untuk melakukan penetapan tersangka, sementara tersangka dititipkan penahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari,” tambahnya.

Berikut data kegiatan yang dilakukan korupsi berupa, pengadaan sapi, pembangunan kandang, dan ternak madu kelulut di tahun 2018

Pada tahun 2019, tersangka tersandung korupsi keuangan desa di proyek master plan, dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Lagi, karena tidak puas, Cholili juga ditemukan korupsi pada tahun 2020 terkait pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell, dan DAS.

Lalu, pada tahun 2021 tersangka kembali melakukan korupsi untuk proyek sollar cell.

“Rentetan kasus ini bermula sejumlah warga merasa janggal dan memberanikan diri untuk melakukan laporan kepada Polisi dan Kejaksaan,” ujar Fajrian.

Fajrian mengungkapkan bahwa korupsi yang kerjakan tersangka dilakukan secara sadar, dan kemungkinan dikasus ini ada tersangka baru.

“Tersangka mangkir dua kali saat dipanggil, sekarang untuk sementara mendekam di Rutan Tanjungpinang, ” tutupnya.(Oppy)

Tags: Eks Kades Lancang Kuning Sebagai TersangkaKejari Bintan
Sebelumnya

Sekaligus Lantik 207 Jafung, Bupati Roby Angkat 296 CPNS Jadi PNS

Berikutnya

Pesta Demokrasi, Bupati Natuna Ajak Semua Masyarakat Cipatakan Pemilu Damai

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
10
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
11
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.