KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun , Rasno akan menyurati Pemerintah Daerah untuk penutupan reklamasi berlokasi di RT 001 RW 004 Teluk Setimbul Kelurahan Pasir Panjang.
Surat resmi penghentian sementara aktifitas reklamasi akan kita kirimkan sesuai dengan hasil hearing Komisi III dengan Dinas terkait dan warga RT 001 RW 004 .
PT.Batam Properti Makmur tidak dapat hadir karena menghadiri undangan HUT Provinsi Kepri di Tanjung Pinang .
Dalam hearing terungkap bahwa PT.Batam Properti Makmur masih mengantongi rekom pengurusan izin reklamasi , Jadi kita minta sebelum izin reklamasi keluar supaya perusahaan menghentikan aktifitasnya dulu .
Selain itu kami minta PT . Batam Properti Makmur melakukan komunikasi yang baik dan memperhatikan beberapa masyarakat di wilayah reklamasi , kata Ketua Komisi III DPRD Karimun , Rasno .( KEPRIONLINE 22 ).






