Jumat, 24 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ketua Kadin Batam Syamsul Paloh Optimis Atas Terbitnya PP No 41 Tahun 2021, Dipastikan Akan Menghidupkan Pertumbuhan Dunia Usaha

A Husien Widjaya
23 Februari 2021
di BATAM
0
Ketua Kadin Batam Syamsul Paloh Optimis Atas Terbitnya PP No 41 Tahun 2021, Dipastikan Akan Menghidupkan Pertumbuhan Dunia Usaha

Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam, Syamsul Paloh

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID, BATAM – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam, Syamsul Paloh menyambut baik dan sangat optimis atas penetapan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 februari 2021 lalu.

Dengan diterbitkannya PP ini, Syamsul Paloh Sangat optimis dan berharap BP Batam dapat lebih cepat menyelesaikan permasalahan investasi, baik baru maupun yang existing sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
9
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
29

“Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini adalah Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Ungkapnya

Ketua Kadin Batam ini menjelaskan, dalam rangka Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, pemberdayaan koperasi dan UMKM serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tuturnya

Oleh sebab itu sambungnya, diperlukan adanya kebijakan strategis pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sehingga kedepan bisa berdaya saing dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau kawasan ekonomi di negara-negara lain.

“Perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai kelembagaan yang menyangkut Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, pelayanan perizinan yang mencakup Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini”, katanya

Selain itu pengembangan dan pemanfaatan aset yang dikelola oleh Badan Pengusahaan, diantaranya pemberian fasilitas dan kemudahan dalam pemasukan serta pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, serta fasilitas dan kemudahan lainnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Artinya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( Free Trade Zone) ini dipastikan akan menghidupkan pertumbuhan dunia usaha, jelasnya.

“Yang menarik dari PP No. 41/2021 ini, tidak mencabut PP No. 62/2019 menyangkut jabatan kepala BP Batam Ex-Officio oleh Walikota Batam. Artinya tugas Kepala BP Batam Ex-Officio saat ini, H Muhammad Rudi dapat menyelesaikan jabatannya sebagai Walikota Batam 2024 nanti. Atau BP Batam bisa saja mendapat perlakuan khusus tidak sama dengan FTZ Bintan dan Karimun”. Ucapnya

Salah satu fasilitas dan kemudahan yang terkait dengan dunia industri adalah larangan dan pembatasan (lartas), sesuai pasal 64 ayat 2 berbunyi Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah, Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Ini berarti BP diberikan kewenangan untuk menerbitkan persetujuan impor bahan baku atau bahan penolong yang masuk dalam aturan pembatasan dari K/L (Kementerian Lembaga).

“Sehingga ke depan tidak akan timbul lagi permasalahan ketersediaan bahan baku atau bahan penolong industri yang tentunya akan mempengaruhi proses produksi”, tutup Sayamsul Paloh. (Oki)

 

Tags: BPKadin BatamKPBPBPP no 41Samsul PalohSamsyul Paloh
Sebelumnya

Koramil 01 Balai Karimun Akui TNI Siap Layani Masyarakat Dimana Saja

Berikutnya

4 Pasangan Mesum Terciduk Razia Kos di Kota Mojokerto, Ada yang Simpan Samurai

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
9
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
29
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
27

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.