Selasa, 8 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ketua Kadin Batam Syamsul Paloh Optimis Atas Terbitnya PP No 41 Tahun 2021, Dipastikan Akan Menghidupkan Pertumbuhan Dunia Usaha

A Husien Widjaya
23 Februari 2021
di BATAM
0
Ketua Kadin Batam Syamsul Paloh Optimis Atas Terbitnya PP No 41 Tahun 2021, Dipastikan Akan Menghidupkan Pertumbuhan Dunia Usaha

Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam, Syamsul Paloh

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID, BATAM – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam, Syamsul Paloh menyambut baik dan sangat optimis atas penetapan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 februari 2021 lalu.

Dengan diterbitkannya PP ini, Syamsul Paloh Sangat optimis dan berharap BP Batam dapat lebih cepat menyelesaikan permasalahan investasi, baik baru maupun yang existing sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
83
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19

“Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini adalah Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Ungkapnya

Ketua Kadin Batam ini menjelaskan, dalam rangka Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, pemberdayaan koperasi dan UMKM serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, tuturnya

Oleh sebab itu sambungnya, diperlukan adanya kebijakan strategis pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sehingga kedepan bisa berdaya saing dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau kawasan ekonomi di negara-negara lain.

“Perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai kelembagaan yang menyangkut Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, pelayanan perizinan yang mencakup Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ini”, katanya

Selain itu pengembangan dan pemanfaatan aset yang dikelola oleh Badan Pengusahaan, diantaranya pemberian fasilitas dan kemudahan dalam pemasukan serta pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, serta fasilitas dan kemudahan lainnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Artinya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ( Free Trade Zone) ini dipastikan akan menghidupkan pertumbuhan dunia usaha, jelasnya.

“Yang menarik dari PP No. 41/2021 ini, tidak mencabut PP No. 62/2019 menyangkut jabatan kepala BP Batam Ex-Officio oleh Walikota Batam. Artinya tugas Kepala BP Batam Ex-Officio saat ini, H Muhammad Rudi dapat menyelesaikan jabatannya sebagai Walikota Batam 2024 nanti. Atau BP Batam bisa saja mendapat perlakuan khusus tidak sama dengan FTZ Bintan dan Karimun”. Ucapnya

Salah satu fasilitas dan kemudahan yang terkait dengan dunia industri adalah larangan dan pembatasan (lartas), sesuai pasal 64 ayat 2 berbunyi Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah, Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Ini berarti BP diberikan kewenangan untuk menerbitkan persetujuan impor bahan baku atau bahan penolong yang masuk dalam aturan pembatasan dari K/L (Kementerian Lembaga).

“Sehingga ke depan tidak akan timbul lagi permasalahan ketersediaan bahan baku atau bahan penolong industri yang tentunya akan mempengaruhi proses produksi”, tutup Sayamsul Paloh. (Oki)

 

Tags: BPKadin BatamKPBPBPP no 41Samsul PalohSamsyul Paloh
Sebelumnya

Koramil 01 Balai Karimun Akui TNI Siap Layani Masyarakat Dimana Saja

Berikutnya

4 Pasangan Mesum Terciduk Razia Kos di Kota Mojokerto, Ada yang Simpan Samurai

Berita Terkait

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
83
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar
BATAM

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19
PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BATAM

PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

31 Agustus 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.