Rabu, 16 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Oknum TNI Divonis Bui Paling Lama 1,2 Tahun

A Husien Widjaya
25 November 2020
di SERBA - SERBI
0
Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Oknum TNI Divonis Bui Paling Lama 1,2 Tahun

SUMBER DETIKNEWS

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL- Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis berbeda-beda kepada sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni (24) hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari lalu. 11 prajurit TNI dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara dan hanya 2 yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan TNI AD.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” kata hakim ketua, Letkol Chk Sahrul saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
12

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
14

Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga. Dua prajurit yang dijatuhi hukuman pemecatan dari TNI AD ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP dan Serda Mikhael Julianto Purba.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer Jakarta untuk 11 TNI yang mengeroyok Jusni hingga tewas:
-Letda Cba Oky Abriansyah divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
-Letda Cba Edwin Sanjaya vonis 11 bulan penjara.
-Serka Endika Sanjaya divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.
-Sertu Junaedi divonis dengan pidana penjara 10 bulan.
-Serda Erwin Ilhamsyah divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
-Serda Galih Pangestu divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
-Serda Hatta Rais divonis dengan pidana penjara 9 bulan 20 hari.
-Serda Mikhael Julianto Purba dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
-Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
-Praka Yuska Agus Prabakti divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
-Praka Albert Panghiutan Ritonga divonis dengan pidana penjara selama 11 bulan.

Vonis kepada sebelas prajurit TNI tersebut lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Oditur menuntut agar 11 prajurit itu dijatuhi hukuman masing-masih 1 sampai 2 tahun penjara.
Untuk diketahui, pengeroyokan terhadap Jusni terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari lalu. Korban dipukul, ditendang, ditabrak dengan sepeda motor, dihantam dengan meja, dan dipukul pakai tongkat hingga disabet menggunakan hanger.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter-nya, pada Senin (16/11) kemarin. Terlihat banyak orang mengeroyok Jusni.

Jusni adalah pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari peluang bekerja di pelayaran bersama teman-temannya.(sumber Detiknews)

Tags: 111 Oknum2 TahunBuiDivonishinggaJusniKeroyokLamaPalingTewasTNI
Sebelumnya

Heboh Video Porno Janda-Pria di Bone Sulsel, Pembuat Video Ditangkap Polisi

Berikutnya

Sebanyak 1,9 Kg narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
12
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
14
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.