Selasa, 15 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Sebanyak 1,9 Kg narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri.

A Husien Widjaya
25 November 2020
di BATAM
0
Sebanyak 1,9 Kg narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Sebanyak 1,9 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 3 (tiga) Laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan Inisial NP, FR, DS dan R, Pada Rabu (25/11/20).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, SH, SIK., didampingi oleh Kabid Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, yang dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Bali POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.

Baca Juga

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
103
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19

Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 110 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 22 Oktober 2020, Seberat 522 (lima ratus dua puluh dua) gram. Barang bukti tersebut berasal dari satu orang  tersangka berinisial NP dengan TKP Tempat pemeriksaan X-Ray Kawasan Pabean PT. Persero Batam Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel Belian Kec. Batam Kota, Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram dan untuk pembuktian di persidangan  sebanyak 12 (dua belas) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 459,5 (empat ratus lima puluh Sembilan koma lima) gram.

Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 Wib, Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa Expidisi pengiriman JNE dari tersangka yang sama berinisial NP. Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 112 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 Oktober 2020, Seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram. Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 (lima puluh empat koma dua) gram dan untuk pembuktian di persidangan  sebanyak 10 (sepuluh) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 466,8 (empat ratus enam puluh enam koma delapan) gram.

Selanjutntya total barang bukti yang disita dari LP – B / 113 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 28 Oktober 2020, Seberat 1,058 (seribu lima puluh delapan) gram yang berasal dari dua orang  tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP diruang keberangkatan pelabuhan Batu Ampar Kec. Batu ampar – Kota Batam (Kepri). Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan  sebanyak 8 (delapan) gram. Yang dimusnahkan sejumlah 984,8 (sembilan ratus delapan puluh empat koma delapan) gram.

Barang bukti narkotika jenis sabu narkoba yang dimusnahkan dengan total Sabu seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, SH, SIK.

Sebelumnya

Keroyok Jusni hingga Tewas, 11 Oknum TNI Divonis Bui Paling Lama 1,2 Tahun

Berikutnya

Dua CPNS Pemkab Karimun Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
103
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar
BATAM

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19
PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BATAM

PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

31 Agustus 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.