Keprionline.co.id, Karimun – Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Tanjung Balai Karimun Rita dan mantan Kadis DLH Sugianto ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak ( BBM ) dan pemeliharaan mesin DLH Karimun oleh tim penyidik Kejari Karimun, Senin ( 9/12/2024).
Kejari Karimun, Priyambudi mengatakan, penetapan tersangka setelah tim audit Kejati Kepri selesai melakukan audit dan ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 769 juta selama tijga tahun ini yakni tahun 2021-2023, ujar Priyambudi.
‘
Modus operandi yang dilakukan dua tersangka dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” terangnya, untuk pengungkapan kasus ini penyidik karimun sudah memeriksa 75 orang sanksi dan 2 orang saksi ahli, ujar Priyambudi . ( Jantua ).






