Sabtu, 2 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kenaikan UMK Kota Tanjung Pinang Masih Menunggu Keputusan Gubernur

Redaksi
8 November 2017
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN ~ Upah Minimum Kota (UMK) Tanjung Pinang pada Tahun 2018 akan meningkat menjadi sebesar Rp. Rp. 2.565.187,- (Dua juta lima ratus enam puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjung Pinang, Marzul Hendri kepada awak media di ruang kerjanya, (8/11)

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan mengacu pada pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, pemerintah Kota Tanjung Pinang beserta Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang telah menetapkan besaran UMK pada tahun 2018 mendatang, dengan menggunakan formula sebagai berikut : UMn = UMt + {UMt x ( Inflasit + % ∆ PDBt)}.

Baca Juga

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

1 Mei 2026
48
Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

1 Mei 2026
86

Lebih lanjut Marzul mengatakan,”Besaran UMK yang di tetapkan tersebut merupakan hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota Tanjung Pinang yang terdiri dari Unsur Serikat Pekerja, Unsur Pengusaha dan Pemerintah serta Tenaga Ahli dan Perguruan Tinggi,” tanbahnya.

Sebagaimana yang telah diamanatkan UU RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (3) menyatakan bahwa “Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan atau/Bupati/Walikota setempat”.

Masih menurut Marzul, “Upah Minimum Kota (UMK) Tanjung Pinang saat ini sudah diajukan kepada Gubernur. Selanjutnya Gubernur yang memutuskan dengan Surat Keputusan Gubernur selambat- lambatnya pada tanggal 21 November 2017, dan UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 01 Januari 2018,” pungkasnya. (KEPRIONLINE/TANJUNG PINANG/GIBSON MANURUNG)

Sebelumnya

Oknum PNS Ini di Sidang Karena Kelainan Seks

Berikutnya

Ini Nama Oknum Polisi Yang Tersangkut Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei
KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

1 Mei 2026
48
Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei
KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

1 Mei 2026
86
Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit
KEPRI TANJUNGPINANG

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

29 April 2026
147

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.