KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNG PINANG ~ Sidang perdana kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Pinang dengan terdakwa empat orang oknum polisi.
Oknum polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polres Bintan masing-masing atas nama:
1. Terdakwa Desta Analis (mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg
3. Terdakwa Indra Wijaya (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg
4. Terdakwa Joko Arifonto (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg terpaksa ditunda.(8/11)
Kabag Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Eduart Sihaloho, SH, MH mengatakan,” Sidang hari ini tanggal 8 November 2017 atas nama ke empat terdakwa ditunda karena Hakim ketua Acep Sopian yang mengadili mereka sedang mengikuti Diklat Sertifikasi Lingkungan Hidup di Mega Mendung-Puncak Bogor. Agenda sidang atas nama ke empat terdakwa dilanjutkan pada tanggal 27 November 2017,” katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa ke empat oknum Satres Narkoba Polres Bintan tersebut didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana beberapa bulan lalu. Mereka mengganti barang bukti sabu hasil tangkapan mereka dengan tawas dengan berat yang sama untuk dijual kembali.
(KEPRIONLINE/TANJUNG PINANG/GIBSON MANURUNG).




