Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Keluar Dari Rumah ,Filipina Kurung Warganya Di Kadang  Anjing

Redaksi
31 Maret 2020
di SERBA - SERBI
0
Keluar Dari Rumah ,Filipina Kurung Warganya Di Kadang  Anjing
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,INTERNASIONAL – Setelah memerangi narkoba dengan brutal, Filipina kini menghukum orang-orang yang melanggar aturan lockdown menggunakan langkah serupa.

Pejabat setempat dilaporkan mengurung pelanggar di dalam kandang anjing, dan juga menjemur mereka di bawah terik matahari.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

Strategi ini mirip seperti yang dilakukan Tiongkok dan India selama isolasi akibat coronavirus berlangsung. Dalam rekaman video, pihak berwajib Tiongkok tampak mengikat pelanggar ke tiang dan memaki mereka. Sementara itu, polisi India memukuli dan menyuruh warga push-up di jalanan jika mereka ketahuan tidak menaati perintah berdiam di rumah.

Menanggapi pelanggaran hak asasi tersebut, Human Rights Watch menyerukan agar otoritas negara menghormati hak-hak mereka yang ditemukan melanggar peraturan lockdown. Selain itu, mereka diminta menyelidiki setiap perbuatan berlebihan dalam menerapkan pembatasan.

Polisi dan pejabat setempat harus menghormati hak-hak pelanggar jam batas dan peraturan kesehatan masyarakat lainnya, sementara pemerintah Filipina mengambil langkah tepat dalam memerangi COVID-19,” kata Phil Robertson, wakil direktur HRW wilayah Asia, pada Kamis. “Setiap tindak penganiayaan harus segera diselidiki, dan pihak berwajib harus bertanggung jawab.”

Kepolisian distrik Santa Cruz di Manila, misalnya, mengurung lima orang—dua di antaranya anak di bawah umur—di dalam kandang anjing karena melanggar jam batas dua pekan lalu. Pejabat bernama Frederick Ambrocio menggugah foto mereka  di Facebook.

Menurut keterangan polisi, ketua distrik administrasi tersebut mengancam akan menembak kelima pelanggar jika tidak menuruti peraturan. Mereka dikurung selama 30 menit. Situs berita Philstart melansir Frederick menghadapi tuduhan atas pemberian ancaman serius, paksaan, dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.

Dalam postingan Facebook, Frederick meminta maaf atas tindakannya dan mengklaim kelompok itu bersikap kasar. “Saya meminta maaf atas apa yang telah terjadi,” tulisnya.

Pekan lalu, pejabat setempat di Parañaque menuai kritikan keras akibat menjemur pelanggar di lapangan basket saat siang bolong.

Aksi penghukumannya juga diunggah ke Facebook dengan peringatan, “Siapa saja yang tertangkap basah melanggar jam batas akan kami jemur di sini.” Postingan pejabat di Parañaque dihapus setelah dikritik melanggar hak asasi dan tindakannya tidak dibenarkan hukum.

Dalam wawancara Philstar Noel Japlos selaku ketua distrik San Isidro mengklaim orang-orang itu dijemur bukan karena melanggar, tapi sebagai upaya social distancing karena semua fasilitas di dalamnya penuh.

Hukuman berlebihan lainnya terjadi di provinsi Bulacan, Luzon tengah. Otoritas setempat menembak pengendara motor yang diduga menghindari pos pemeriksaan lockdown pada 25 Maret. Polisi mengatakan mereka saling tembak-menembak sebelum akhirnya lelaki tersebut tewas. Ditemukan pistol di lokasi kejadian.

Presiden Rodrigo Duterte mengisolasi Manila dan pulau Luzon, yang berpenduduk lebih dari 50 juta orang, pada 16 Maret sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19. Sejak itu, polisi telah menangkap ratusan orang yang melanggar peraturan lockdown.

Sejauh ini, 1.418 orang Filipina terjangkit COVID-19. 42 pasien sudah pulih, sedangkan korban meninggalnya ada 71 orang.Artikel ini pertama kali tayang di VICE US. ( KEPRIONLINE.CO.ID / SUMBER )

Sebelumnya

SMP Negeri 2 Tebing Dijadikan Tempat Penanganan Virus Corona Berstatus ODP

Berikutnya

Polairud Polres Karimun Semprotkan Disinfektan ke kapal

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
50

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.