Kamis, 30 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kejati Kepri Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 8 Miliar dari Kasus Korupsi Penyimpangan Izin Pertambangan

Redaksi
17 Maret 2021
di SERBA - SERBI
0
Kejati Kepri Berhasil Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 8 Miliar dari Kasus Korupsi Penyimpangan Izin Pertambangan

Pengembalian uaang negara sebesar Rp 8 Miliar oleh kejati Kepri .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KEPRI – Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 pukul 08.00 Wib, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau HARI SETIYONO, SH.MH. didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penerangan Hukum melakukan Konferensi Pers terkait pelaksanaan penetapan hakim atas penyitaan barang bukti uang yang dimohonkan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau yang jumlahnya sebesar Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi tahun 2018-2019 di Propinsi Kepulauan Riau dengan terdakwa 12 (dua belas) orang dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (Tiga Puluh satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Sen) yang saat ini masih menunggu putusan hakim diperoleh fakta adanya aliran dana kepada saksi FERDI YOHANES selaku pemilik lahan tambang.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-34/L.10/Fd.1/02/2021 tanggal 26 Februari 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima pengembalian uang secara sukarela dari saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) yang kemudian oleh penyidik disita dan dimohonkan izin sitanya kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Ketua Pengadilan menyetujui dengan mengeluarkan penetapan sita  Nomor : 7/Pen.Pid Sus.Tpk/2021/ PN.Tpg, tanggal 08 Maret 2021.

Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa JUNAIDI sebesar Rp. 165.008.620. (Seratus Enam Puluh Lima Juta Delapan ribu Enam ratus Dua Puluh Rupiah) dan menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa BOBBY SATYA KIFANA sebesar Rp. 279. 480.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah sebesar  Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah). ( SUMBER HUMAS KEJATI KEPRI / POPY ) .

Tags: amjonKejati keprikorupsi izin tambangPemrov kepri
Sebelumnya

Bakar Musala Gegara Sakit Hati, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Berikutnya

Perwira Polisi di Riau Tewas Usai Ditangkap Satgas Antinarkoba, Sabu Disita

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
50

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.