KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Lingga akhirnya menahan dua tersangka penggelapan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat ( DKTM ).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Lingga Puji Triasmoro saat menggelar release pers di kantor Kejari Lingga ,Senin ( 19 / 03 ).
Dua tersangka penggelapan DKTM adalah Kahar mantan kades dan Jasmin ketua DKTM dengan kerugian negara sekitar Rp 229 juta rupiah.
‘ Dalam waktu dekat akan kita lakukan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan berkasnya sekarang ini sudah kita serahkan ke jaksa penuntut umum ,kata Kepala Kejari Lingga Puji Triasmoro SH. MH, Senin (19/03/18). ( KEPRIONLINE LINGGA / SAPARUDDIN ).





