Rabu, 3 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kejagung Usut Perusahaan Biofuel Milik Surya Darmadi

kepri online
27 Oktober 2023
di SERBA - SERBI
0
Kejagung Usut Perusahaan Biofuel Milik Surya Darmadi

Surya Darmadi alias Apeng

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi alias Apeng kembali menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini terkait perkara korupsi pengelolaan dana sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.

Penyidik Gedung Bundar memeriksa HH, Manager Produksi PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels dan PT Darmex Biofuels. Ketiga perusahaan bernaung di bawah Palma Group, imperium bisnis yang dibangun Apeng.

Baca Juga

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25

“Kami masih melakukan penggalian dan pendalaman fakta-fakta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Jumat (27/10/2023)

Selain Palma Group, Kejagung membidik Wilmar Group. Penyidik memeriksa TSU yang men­jabat Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati.

Kemudian, CADT yang menjabat Kepala Seksi Komersial Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, serta PT Multi Nabati. Keduanya telah bolak-bolak diperiksa di Gedung Bundar.

“Sudah dimintai keteranganlanjutan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi.

“Pada prinsipnya, kami masih melakukan penggalian dan pen­dalaman fakta-fakta,” tegasnya.

Perkara yang diusut mengenai dugaan penyimpangan dana triliunan rupiah. Dana tersebut berasal dari iuran perusahaan-perusahaan atau badan usaha produksi minyak mentah ke­lapa sawit.

Dana itu digunakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk pengembangan bahan bakar biodiesel.

Sebelumnya

Sejak 2015 sampai dengan akhir tahun 2021 dana yang di­kumpulkan BPDPKS mencapai Rp 139,2 triliun. Namun, dana pengembangan biodiesel hanya dinikmati segelintir perusahaan besar. Menurut Sumedana, penyidikan kasus ini menjadi prioritas lembaganya.

Sebelumnya, Apeng dijerat dalam perkara pencaplokan lahan hutan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Apeng dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang peng­ganti Rp 2.238.274.248.234.

Sementara, Wilmar dijerat dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. Pada kasus ini Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

“Penetapan tersangka korpo­rasi itu hasil penyidikan korpo­rasi yang mengacu pada putusan peradilan,” ujar Sumedana.

Penyidikan terhadap ti­ga produsen minyak goreng tersebut bertujuan menuntut pertanggungjawaban pidana. Serta untuk memulihkan keuangannegara, maupun keru­gian perekonomian negara.

Ketiga korporasi tersebut dituduh menyalahi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Yang menyebabkan kelangkaan minyakgoreng di dalam negeri. Dampaknya harga minyak gorengmelambung. Di atas harga yang dipatok pemerintah.

PT Wilmar Group menangguk keuntungan dari ekspor minyak goreng mencapai Rp 1.693.219.882.064, PT Musim Mas Group Rp 626.630.516.604 dan PT Permata Hijau Group Rp 124.418.318.216.

Sebaliknya, menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun.

Menurut Sumedana, kerugian itu harus bisa ditagih dari ketiga korporasi kakap itu. Caranya, bisa dengan sita eksekusi terhadap aset perusahaan.

Sumedana belum mengungkapkan aset-aset perusahaan yang diincar untuk disita. “Secepatnya pasti dilakukan upaya penyelamatan aset negara,” katanya. (Red)

 

Tags: KorupsiPerusahaan BiofuelSurya Darmadi
Sebelumnya

Dapat Suntikan Modal dari PT Timah Tbk, Usaha Terasi Hamid Perluas Pemasaran Hingga Luar Pulau

Berikutnya

Kemantapan Jalan Batam selesai 90 Persen pada 2026

Berita Terkait

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
38
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
25
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Karimun Granite Erahkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sepedas di Hari Raya Idul Adha

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.