Keprionline.co.id, Nasional – Perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi alias Apeng kembali menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini terkait perkara korupsi pengelolaan dana sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022.
Penyidik Gedung Bundar memeriksa HH, Manager Produksi PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels dan PT Darmex Biofuels. Ketiga perusahaan bernaung di bawah Palma Group, imperium bisnis yang dibangun Apeng.
“Kami masih melakukan penggalian dan pendalaman fakta-fakta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Jumat (27/10/2023)
Selain Palma Group, Kejagung membidik Wilmar Group. Penyidik memeriksa TSU yang menjabat Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati.
Kemudian, CADT yang menjabat Kepala Seksi Komersial Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, serta PT Multi Nabati. Keduanya telah bolak-bolak diperiksa di Gedung Bundar.
“Sudah dimintai keteranganlanjutan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi.
“Pada prinsipnya, kami masih melakukan penggalian dan pendalaman fakta-fakta,” tegasnya.
Perkara yang diusut mengenai dugaan penyimpangan dana triliunan rupiah. Dana tersebut berasal dari iuran perusahaan-perusahaan atau badan usaha produksi minyak mentah kelapa sawit.
Dana itu digunakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk pengembangan bahan bakar biodiesel.
Sebelumnya
Sejak 2015 sampai dengan akhir tahun 2021 dana yang dikumpulkan BPDPKS mencapai Rp 139,2 triliun. Namun, dana pengembangan biodiesel hanya dinikmati segelintir perusahaan besar. Menurut Sumedana, penyidikan kasus ini menjadi prioritas lembaganya.
Sebelumnya, Apeng dijerat dalam perkara pencaplokan lahan hutan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Apeng dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 2.238.274.248.234.
Sementara, Wilmar dijerat dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. Pada kasus ini Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
“Penetapan tersangka korporasi itu hasil penyidikan korporasi yang mengacu pada putusan peradilan,” ujar Sumedana.
Penyidikan terhadap tiga produsen minyak goreng tersebut bertujuan menuntut pertanggungjawaban pidana. Serta untuk memulihkan keuangannegara, maupun kerugian perekonomian negara.
Ketiga korporasi tersebut dituduh menyalahi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Yang menyebabkan kelangkaan minyakgoreng di dalam negeri. Dampaknya harga minyak gorengmelambung. Di atas harga yang dipatok pemerintah.
PT Wilmar Group menangguk keuntungan dari ekspor minyak goreng mencapai Rp 1.693.219.882.064, PT Musim Mas Group Rp 626.630.516.604 dan PT Permata Hijau Group Rp 124.418.318.216.
Sebaliknya, menyebabkan kerugian negara Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,3 triliun.
Menurut Sumedana, kerugian itu harus bisa ditagih dari ketiga korporasi kakap itu. Caranya, bisa dengan sita eksekusi terhadap aset perusahaan.
Sumedana belum mengungkapkan aset-aset perusahaan yang diincar untuk disita. “Secepatnya pasti dilakukan upaya penyelamatan aset negara,” katanya. (Red)






