KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Kasatreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur, Pengungkapan kasus ini berawal saat orang tua korban membuat pengaduan orang hilang Nomor OHA/02/V/2021/KEPR/SPKT/RES KARIMUN tangal 20 Mei 2021 .
Wakil Kapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni mengatakan, dari laporan pengaduan ini kita berhasil mengungkap kasus persetubuhan dengan tersangka DI ( 21 ), tersangka berhasil ditangkap tim bison Polres karimun disekitar jalan Nusantara Karimun sekitar pukul 15.00 Wib.
” Pengakuan tersangka kepada penyidik sudah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,Selian itu polisi juga menyita dari pelaku satu helai baju warna biru,celana pendek warna abu-abu dan warna hitam.
Sementara dari korban kita sita osepasang baju tidur warna putih biru, satu helai celana panjang kain warna putih, satu helai baju kaos lengan pendek warna abu-abu hitam, satu helai celana dalam wanita warna pink.
Untuk pasal yang kita sangkakan pasal 81 ayat ( 2 ) undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, kata Wakil Kapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni saat pres release di Mapolres Karimun, Senin (32/5/2021 ). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






