Kamis, 2 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kasatlantas Polres Karimun Ingatkan Pengguna knalpot Racing Bisa di Penjara Selama 1 Bulan

Redaksi
23 September 2023
di KARIMUN
0
Tanggapi Keluham Masyarakat Moro, Polsek Moro Razia Knalpot Racing

Polisi amankan pengguna kendaran roda dua knalpolt racing .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menngingatkan warga Karimun supaya tidak memakai motor yang mengunakan knalpot racing karena tidak sesuai standar pabrikan yang menimbulkan suara bising tersebut juga bisa menjadi sebagai pemicu munculnya tindakan kriminal seperti tawuran, kata Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

” Ada sanksi yang diberikan bagi pengguna knalpot racing berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat 3 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Karena penggunaan knalpot racing tidak dibenarkan, jadi bagi para pengguna motor knalpot racing tidak ada ampun akan kami proses, ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

Baca Juga

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

Sularno Dilantik Jadi Pj Sekda Karimun, Bupati Tekankan Disiplin ASN

1 Juli 2026
8
Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

1 Juli 2026
5

“Selain itu, saat ini banyak kami temukan pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm dan sama penumpangnya, atau menggunakan helm tidak sesuai dengan SNI dan hal ini juga bisa kita tindak berdasarkan UU RI nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang menggemudikan seprda motor dan atau membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

“Saya minta pengguna kendaraan untuk tertib dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dimulai dari pelanggaran yang kecil maupun yang berat. Ini merupakan penyebab awal terjadinya suatu kecelakaan,” ucap Brian kepada media, Sabtu ( 23/ 9/2023). ( Jantua )

Tags: Kasatlantas Polres Karimun Ingatkan Pengguna knalpot Racing Bisa di Penjara Selama 1 Bulan
Sebelumnya

Isu Demo Pemuda Melayu Terkiat Penolakan Relokasi Hoax

Berikutnya

Sebagai Keynote Speaker, Direksi Pelindo Hadir di UMRAH

Berita Terkait

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara
KARIMUN

Sularno Dilantik Jadi Pj Sekda Karimun, Bupati Tekankan Disiplin ASN

1 Juli 2026
8
Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara
KARIMUN

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

1 Juli 2026
5
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Bangun Jalur Akses Nelayan Batu Kodok, Permudah Aktivitas Melaut

30 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.