Jumat, 24 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kasatlantas Polres Karimun Ingatkan Pengguna knalpot Racing Bisa di Penjara Selama 1 Bulan

Redaksi
23 September 2023
di KARIMUN
0
Tanggapi Keluham Masyarakat Moro, Polsek Moro Razia Knalpot Racing

Polisi amankan pengguna kendaran roda dua knalpolt racing .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menngingatkan warga Karimun supaya tidak memakai motor yang mengunakan knalpot racing karena tidak sesuai standar pabrikan yang menimbulkan suara bising tersebut juga bisa menjadi sebagai pemicu munculnya tindakan kriminal seperti tawuran, kata Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

” Ada sanksi yang diberikan bagi pengguna knalpot racing berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat 3 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Karena penggunaan knalpot racing tidak dibenarkan, jadi bagi para pengguna motor knalpot racing tidak ada ampun akan kami proses, ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

Baca Juga

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
13
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran

Warga Desa Gemuruh Tutup Akses Kolong Bekas Galian Demi Cegah Korban Jiwa

21 April 2026
9

“Selain itu, saat ini banyak kami temukan pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm dan sama penumpangnya, atau menggunakan helm tidak sesuai dengan SNI dan hal ini juga bisa kita tindak berdasarkan UU RI nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang menggemudikan seprda motor dan atau membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

“Saya minta pengguna kendaraan untuk tertib dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dimulai dari pelanggaran yang kecil maupun yang berat. Ini merupakan penyebab awal terjadinya suatu kecelakaan,” ucap Brian kepada media, Sabtu ( 23/ 9/2023). ( Jantua )

Tags: Kasatlantas Polres Karimun Ingatkan Pengguna knalpot Racing Bisa di Penjara Selama 1 Bulan
Sebelumnya

Isu Demo Pemuda Melayu Terkiat Penolakan Relokasi Hoax

Berikutnya

Sebagai Keynote Speaker, Direksi Pelindo Hadir di UMRAH

Berita Terkait

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas
KARIMUN

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
13
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran
KARIMUN

Warga Desa Gemuruh Tutup Akses Kolong Bekas Galian Demi Cegah Korban Jiwa

21 April 2026
9
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran
KARIMUN

Wabup Karimun Tinjau Pelaksanaan TKA 2026 di SDN 001 Tebing

21 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.