Senin, 17 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kasatlantas Polres Karimun Ingatkan Pengguna knalpot Racing Bisa di Penjara Selama 1 Bulan

Redaksi
23 September 2023
di KARIMUN
0
Tanggapi Keluham Masyarakat Moro, Polsek Moro Razia Knalpot Racing

Polisi amankan pengguna kendaran roda dua knalpolt racing .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menngingatkan warga Karimun supaya tidak memakai motor yang mengunakan knalpot racing karena tidak sesuai standar pabrikan yang menimbulkan suara bising tersebut juga bisa menjadi sebagai pemicu munculnya tindakan kriminal seperti tawuran, kata Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

” Ada sanksi yang diberikan bagi pengguna knalpot racing berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat 3 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Karena penggunaan knalpot racing tidak dibenarkan, jadi bagi para pengguna motor knalpot racing tidak ada ampun akan kami proses, ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

Baca Juga

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
22
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
10

“Selain itu, saat ini banyak kami temukan pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm dan sama penumpangnya, atau menggunakan helm tidak sesuai dengan SNI dan hal ini juga bisa kita tindak berdasarkan UU RI nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang menggemudikan seprda motor dan atau membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

“Saya minta pengguna kendaraan untuk tertib dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dimulai dari pelanggaran yang kecil maupun yang berat. Ini merupakan penyebab awal terjadinya suatu kecelakaan,” ucap Brian kepada media, Sabtu ( 23/ 9/2023). ( Jantua )

Tags: Kasatlantas Polres Karimun Ingatkan Pengguna knalpot Racing Bisa di Penjara Selama 1 Bulan
Sebelumnya

Isu Demo Pemuda Melayu Terkiat Penolakan Relokasi Hoax

Berikutnya

Sebagai Keynote Speaker, Direksi Pelindo Hadir di UMRAH

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur
KARIMUN

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
22
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81
KARIMUN

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
10
Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi
KARIMUN

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

3 Agustus 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.