Minggu, 11 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kasatlantas Polres Karimun Ingatkan Pengguna knalpot Racing Bisa di Penjara Selama 1 Bulan

Redaksi
23 September 2023
di KARIMUN
0
Tanggapi Keluham Masyarakat Moro, Polsek Moro Razia Knalpot Racing

Polisi amankan pengguna kendaran roda dua knalpolt racing .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menngingatkan warga Karimun supaya tidak memakai motor yang mengunakan knalpot racing karena tidak sesuai standar pabrikan yang menimbulkan suara bising tersebut juga bisa menjadi sebagai pemicu munculnya tindakan kriminal seperti tawuran, kata Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

” Ada sanksi yang diberikan bagi pengguna knalpot racing berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat 3 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Karena penggunaan knalpot racing tidak dibenarkan, jadi bagi para pengguna motor knalpot racing tidak ada ampun akan kami proses, ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

Baca Juga

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
95
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
30

“Selain itu, saat ini banyak kami temukan pengguna kendaraan roda dua tidak memakai helm dan sama penumpangnya, atau menggunakan helm tidak sesuai dengan SNI dan hal ini juga bisa kita tindak berdasarkan UU RI nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang menggemudikan seprda motor dan atau membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Iptu Dristica Brian Arya Leviantona.

“Saya minta pengguna kendaraan untuk tertib dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan dimulai dari pelanggaran yang kecil maupun yang berat. Ini merupakan penyebab awal terjadinya suatu kecelakaan,” ucap Brian kepada media, Sabtu ( 23/ 9/2023). ( Jantua )

Tags: Kasatlantas Polres Karimun Ingatkan Pengguna knalpot Racing Bisa di Penjara Selama 1 Bulan
Sebelumnya

Isu Demo Pemuda Melayu Terkiat Penolakan Relokasi Hoax

Berikutnya

Sebagai Keynote Speaker, Direksi Pelindo Hadir di UMRAH

Berita Terkait

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
95
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
30
Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi
KARIMUN

Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

6 Oktober 2026
796

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.