Minggu, 26 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Karyawan Di Makassar Dipecat Perusahaan Gegara Tanya THR, Danny: Keterlaluan!

kepri online
30 April 2022
di SERBA - SERBI
0
Karyawan Di Makassar Dipecat Perusahaan Gegara Tanya THR, Danny: Keterlaluan!

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyoroti kasus karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipecat dari perusahaannya gegara menanyakan soal tunjangan hari raya (THR). Menurutnya persoalan ini sudah keterlaluan dan perlu diproses lebih lanjut.

“Kalau seperti itu terjadi kan sudah tallewa-lewa (keterlaluan) namanya itu,” tutur Danny saat dihubungi detikSulsel, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Kasus ini diketahui sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Aduan datang dari seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra yang dipecat dari PT Karya Alam Selaras.

“Tapi harus diklarifikasi dulu, sempat ada sebab lain, bisa saja karena malas masuk, terus tanya THR, kan biasanya orang-orang marah. Ataukah memang hanya alasan itu saja sudah kelewatan,” ucapnya.

Dirinya pun menyerahkan persoalan ini untuk ditindaklanjuti di Disnaker Makassar. Segala mekanisme bentuk pelanggaran dan sanksi disesuaikan.

“Jadi saya kira kalau seperti itu aduan harus dipelajari dulu. Kan sudah ada mekanismenya kan. Kalau itu menyangkut perselisihan, ada mekanismenya. Kalau inikan sudah perselisihan kalau begini pemecatan,” tutur Danny.

Dia menambahkan Disnaker mesti melakukan mediasi kepada dua belah pihak. Karyawan dan perusahaan didudukkan untuk titik temu menyelesaikan permasalahan itu.

“Biasanya kan posisinya bukan hanya mengadu langsung reaktif, pasti ada dua belah pihak kayak mau sidanglah,” lanjut dia.

Jika kemudian pihak perusahaan yang bersalah, akan terancam diberikan sanksi. Dalam regulasi, hukuman maksimal bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan terancam pencabutan izin usaha.

“Bisa (sanksi pencabutan izin usaha), kalau itu sudah parah dengan berbagai tingkatannya. Saya konsisten dengan aturan, kembalikan ke aturan. Kalau misalnya harus disanksi, ya disanksi,” tegas Danny.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR karyawan. Apalagi pertumbuhan ekonomi di Makassar saat ini diklaim tumbuh positif.

“Beda tahun sebelumnya, kan memang COVID. Tahun ini pemulihan ekonomi sudah jalan dengan baik. Jadi tidak ada alasan. Pertumbuhan ekonomi kita sudah tembus 4,47 sudah mulai jalan,” pungkasnya.

Sebelumnya Syamsul Arif Putra melapor ke Disnaker Makassar, Senin (25/4). Dia mengaku dipecat sepihak dari PT Karya Alam Selaras, perusahaan tempatnya bekerja hanya karena menanyakan soal THR.

Syamsul mengaku hanya mewakili rekan sekerjanya mempertanyakan persoalan THR. Namun saat itu pihak kantor belum memberi kejelasan.

“Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya,” tuturnya.

Dia kemudian mulai mendapat tekanan dari atasannya. Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya karena mempertanyakan persoalan THR saat itu, hingga berbuntut pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah,” keluhnya.

Disnaker Kota Makassar pun akan memanggil kedua belah pihak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan pelapor untuk dimintai keterangan. (SUMBER: detiksulsel).

Tags: Disnaker Kota Makassarkaryawan dipecat karena THRTHRtunjangan hari ray
Sebelumnya

Sebelum Idul Fitri Polres Karimun Salurkan BTP Untuk 3000 Orang

Berikutnya

Tersengat Listrik saat Pegang Mic, Dua Warga Purbalingga Meninggal Ketika Kumandangkan Azan

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.