Senin, 26 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Karyawan Di Makassar Dipecat Perusahaan Gegara Tanya THR, Danny: Keterlaluan!

kepri online
30 April 2022
di SERBA - SERBI
0
Karyawan Di Makassar Dipecat Perusahaan Gegara Tanya THR, Danny: Keterlaluan!

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyoroti kasus karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipecat dari perusahaannya gegara menanyakan soal tunjangan hari raya (THR). Menurutnya persoalan ini sudah keterlaluan dan perlu diproses lebih lanjut.

“Kalau seperti itu terjadi kan sudah tallewa-lewa (keterlaluan) namanya itu,” tutur Danny saat dihubungi detikSulsel, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Kasus ini diketahui sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Aduan datang dari seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra yang dipecat dari PT Karya Alam Selaras.

“Tapi harus diklarifikasi dulu, sempat ada sebab lain, bisa saja karena malas masuk, terus tanya THR, kan biasanya orang-orang marah. Ataukah memang hanya alasan itu saja sudah kelewatan,” ucapnya.

Dirinya pun menyerahkan persoalan ini untuk ditindaklanjuti di Disnaker Makassar. Segala mekanisme bentuk pelanggaran dan sanksi disesuaikan.

“Jadi saya kira kalau seperti itu aduan harus dipelajari dulu. Kan sudah ada mekanismenya kan. Kalau itu menyangkut perselisihan, ada mekanismenya. Kalau inikan sudah perselisihan kalau begini pemecatan,” tutur Danny.

Dia menambahkan Disnaker mesti melakukan mediasi kepada dua belah pihak. Karyawan dan perusahaan didudukkan untuk titik temu menyelesaikan permasalahan itu.

“Biasanya kan posisinya bukan hanya mengadu langsung reaktif, pasti ada dua belah pihak kayak mau sidanglah,” lanjut dia.

Jika kemudian pihak perusahaan yang bersalah, akan terancam diberikan sanksi. Dalam regulasi, hukuman maksimal bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan terancam pencabutan izin usaha.

“Bisa (sanksi pencabutan izin usaha), kalau itu sudah parah dengan berbagai tingkatannya. Saya konsisten dengan aturan, kembalikan ke aturan. Kalau misalnya harus disanksi, ya disanksi,” tegas Danny.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR karyawan. Apalagi pertumbuhan ekonomi di Makassar saat ini diklaim tumbuh positif.

“Beda tahun sebelumnya, kan memang COVID. Tahun ini pemulihan ekonomi sudah jalan dengan baik. Jadi tidak ada alasan. Pertumbuhan ekonomi kita sudah tembus 4,47 sudah mulai jalan,” pungkasnya.

Sebelumnya Syamsul Arif Putra melapor ke Disnaker Makassar, Senin (25/4). Dia mengaku dipecat sepihak dari PT Karya Alam Selaras, perusahaan tempatnya bekerja hanya karena menanyakan soal THR.

Syamsul mengaku hanya mewakili rekan sekerjanya mempertanyakan persoalan THR. Namun saat itu pihak kantor belum memberi kejelasan.

“Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya,” tuturnya.

Dia kemudian mulai mendapat tekanan dari atasannya. Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya karena mempertanyakan persoalan THR saat itu, hingga berbuntut pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan, ya surat pemberhentianlah,” keluhnya.

Disnaker Kota Makassar pun akan memanggil kedua belah pihak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Disnaker akan memanggil pihak perusahaan dan pelapor untuk dimintai keterangan. (SUMBER: detiksulsel).

Tags: Disnaker Kota Makassarkaryawan dipecat karena THRTHRtunjangan hari ray
Sebelumnya

Sebelum Idul Fitri Polres Karimun Salurkan BTP Untuk 3000 Orang

Berikutnya

Tersengat Listrik saat Pegang Mic, Dua Warga Purbalingga Meninggal Ketika Kumandangkan Azan

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.