KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun mengesakan repisi Peraturan Daerah (Perda), Pencegahaan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pengesahan revisi perda itu dilakukan pada Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan laporan Komisi I DPRD Karimun di kantor DPRD Karimun , Rabu,(28/02)
Wakil Bupati Karimun Anwar Adzim mengatakan, Bahwa klausul penganturan (Perda) atas surat Bupati Karimun nomor 188 B. Tahun 2014.
Penanganan Lokasi kumuh salah satu prioritas pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang (RPJPN) 2005 – 2009.Kata Wakil Bupati Karimun Anwar Adzim.
Periode RPJM III tahun 2015 – 2019 akan memujudkan Kabupaten Karimun tanpa permukiman kumuh.
Untuk memujudkan Karimun bebas kumuh maka dibutukan Komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, pihak Legislatif (DPRD), Masyarakat dan Stakeholder.
Setelah persetujuan Ranperda tentang pencegahaan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan perumahan kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) Karimun
Anwar mengintrusikan kepada Organisasi Perangkat Daera (OPD) terkait yang menghadiri rapat paripurna untuk mensosialisasikan (Perda) kepada masyarakat Karimun.
Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis mengatakan, Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi prioritas pemerintah daerah.
Setelah persetujui petda ini tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak mampu memberikan pelayananan yang baik, Kata Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis. ( KEPRIONLINE KARIMUN \ EDO ).





