Sabtu, 18 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg serta Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Ganja

kepri online
7 Agustus 2021
di KARIMUN
0
Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 1 Kg serta Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Ganja
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun gelar konferensi Pers Pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK di Mapolres Karimun, Jumat (6/8/2021).

Barang bukti narkotika tersebut berupa jenis sabu sabu seberat 1 kilogram (1005,79 Gram) serta narkoba Jenis Ganja Kering sebanyak 86,97 Gram dan Batang Ganja sebanyak 3500 Gram.

Baca Juga

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

18 April 2026
7
Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

16 April 2026
52

Kegiatan Konfersi Pers terkait dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 1 Kg tersebut dengan dasar Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-1419/L.10.12/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan turut, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.

Kapolres Karimun menjelaskan bahwa, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun yangmana Polres Karimun berhasil mengamankan Narkoba Jenis Sabu seberat 1 kilogram (1005,79 Gram) yang dikemas dalam bungkusan Plastik Teh Cina Merk Guannyinwang berwarna Hijau yang diungkap pada tanggal 8 Juli 2021 lalu dengan Tersangka berinisial MAH.”

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 orang tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial DD masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukan dan dilarutkan dalam wadah berisi air panas yang diletakan diatas kompor yang menyala. Kemudian, secara bergantian sabu tersebut diaduk-aduk serta dibawa keluar ruangan untuk dibuang ke Septic Tank yang telah disiapkan.  ,” ungkap AKBP Muhammad Adenan.

“Kasus narkoba jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram,” kata Kapolres Karimun tersebut.

“Jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa manusia,” terangnya.

Terhadap tersangka akan disangkakan pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.

Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

(KEPRIONLINE.CO.ID/ Press Rilis Humas Polres Karimun)

Tags: -NarkobaBarang BuktiGanjaKapolresKarimunKonferensi persPemusnahanPolres KarimunSabu
Sebelumnya

Perokok Terlindungi dari Virus Corona ?

Berikutnya

Jokowi Bereskan Konflik 14 Ribu Ha Hutan Adat Sumut Bulan Ini

Berita Terkait

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB
KARIMUN

SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

18 April 2026
7
Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor
KARIMUN

Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

16 April 2026
52
Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak
KARIMUN

Cegah Kekerasan, Desa Tebias Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

15 April 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Batu Ampar Batam, Dua Pengendara Tewas di Tempat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Direktur Polibatam Wafat Mendadak, Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Nongsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.