KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun gelar konferensi Pers Pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK di Mapolres Karimun, Jumat (6/8/2021).
Barang bukti narkotika tersebut berupa jenis sabu sabu seberat 1 kilogram (1005,79 Gram) serta narkoba Jenis Ganja Kering sebanyak 86,97 Gram dan Batang Ganja sebanyak 3500 Gram.
Kegiatan Konfersi Pers terkait dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 1 Kg tersebut dengan dasar Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-1419/L.10.12/Enz.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan turut, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.
Kapolres Karimun menjelaskan bahwa, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun yangmana Polres Karimun berhasil mengamankan Narkoba Jenis Sabu seberat 1 kilogram (1005,79 Gram) yang dikemas dalam bungkusan Plastik Teh Cina Merk Guannyinwang berwarna Hijau yang diungkap pada tanggal 8 Juli 2021 lalu dengan Tersangka berinisial MAH.”
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang didapat dari 2 orang tersangka yang berinisial H dan MY. Sedangkan 1 orang lainnya berinisial DD masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukan dan dilarutkan dalam wadah berisi air panas yang diletakan diatas kompor yang menyala. Kemudian, secara bergantian sabu tersebut diaduk-aduk serta dibawa keluar ruangan untuk dibuang ke Septic Tank yang telah disiapkan. ,” ungkap AKBP Muhammad Adenan.
“Kasus narkoba jenis ganja, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa ganja kering sebanyak 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram,” kata Kapolres Karimun tersebut.
“Jika diasumsikan 1 gram ganja tersebut dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang, maka jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ini bisa menyelamatkan 3.760 jiwa sampai 3.847 jiwa manusia,” terangnya.
Terhadap tersangka akan disangkakan pasal 114 (1) Subsider 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000.
Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
(KEPRIONLINE.CO.ID/ Press Rilis Humas Polres Karimun)






