Keprionline.co.id, Bintan – Terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah perusahan PT Expasindo Raya, Polres Bintan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menetapkan siapa tersangka dalam perkara tersebut, Rabu (17/04/2024).
Hal tersebut di jelaskan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo yang menyebutkan jika perkaranya terus berlanjut dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Untuk saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka namun perkara tetap dalam tahap proses” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari Hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik diminta untuk meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan kemudian nantinya akan dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
“Perkara masih terus berproses, nanti akan dilakukan gelar perkara lanjutan di Polda” katanya lagi.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan telah memanggil beberapa saksi termasuk Mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Walikota Hasan dan mantan Lurah Sei Lekop Ridwan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah. ( Yo23).