Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri belum lama ini menyebut dirinya sempat dipanggil kejaksaan dan kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait pemanfaatan kedua aset negara, Selasa (12/11/2024).
Adapun aset milik begara berupa alat transportasi laut untuk pelajar dari Kampung Bugis dan pulau penyengat yang diberikan kepada Pemko Tanjungpinang dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub)
“Kedua kapal tersebut sebelumnya merupakan hibah dari kemenhub untuk Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang sebagai moda transportasi pelajar dari kampung bugis dan penyengat,” jelas Muhammad Nazri
Lebih lanjut di katakan, karena tidak berjalan akhirnya diberikan kepada disbudpar untuk angkutan pariwisata pada tahun 2021.
“Usai diserahkan ternyata model kapal juga tidak cocok untuk digunakan sebagai angkutan pariwisata, sehingga kedua kapal tersebut akhirnya rusak akibat terbengkalai dan tidak pernah digunakan,”ungkapnya.
Meskipun begitu pihaknya mengaku sudah mengajukan anggaran untuk perbaikan, namun karena kondisi keuangan pemko tanjungpinang yang sedang defisit, perbaikan baru bisa dilakukan untuk satu kapal, apalagi anggaran yang dibutuhkan juga cukup besar dan mencapai hingga Rp 200 juta rupiah. ( Youlita).






