Keprionline.co.id, Karimun – Ketua Pemuda Tempatan ( Perpat ) Karimun, Mecky Dewancha memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Karimun atas penetapan Kades Sugie sebagai tersangka atas pemalsuan beberapa dokumen untuk menerbitkan surat Sporadik di Desa Sugie, Kecamatan Sugie, Kabupaten Karimun.

“Persoalan tanah di Desa Sugie sempat menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah publik karena penolakan warga atas lahan manggrove yang akan di jual keperusahaan, dan dengan penetapan dua tersangka atas persoalan bisa kita simpulkan ada tindakan melanggar hukum disana, ujar Mecky Dewancha kepada Keprionline.co.id
Tentu penetapan Kades Sugie Mawasi menjadi pelajaran juga kepada Kades yang ada di Kabupaten Karimun supaya amanah menjalankan tugas, sehingga tidak ada lagi kades yang berhadapan dengan hukum, ujar Mecky.
Dalam tanun ini ada dua Kades yang terjerat hukum, kalau tidak salah pada bulan Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Karimun juga menetapkan Kades Prayun sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Danan Desa ( DD ) dan alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2024, dimana penyidik menemukan bukti tindakan yang merugikan Negara sebesar Rp 500 juta, ujar Mecky.
Perpat berharap jangan ada lagi Kades di Karimun yang terjerat hukum, dan kami mendorong penegak hukum terus melakukan monitorng terkait dengan penggunaan DD sehingga tidak ada penyimpangan, ujar Ketua Pemuda Tempatan ( Perpat ) Karimun, Mecky Dewancha. ( Jantua ).






