Kamis, 11 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kades Sugie Ditahan, Ketua Perpat Karimun Apresiasi Kinerja Kejati Karimun

Redaksi
30 Oktober 2025
di KARIMUN
0
Kades Sugie Ditahan, Ketua Perpat Karimun Apresiasi Kinerja Kejati Karimun

Ketua Pemuda Tempatan ( Perpat ) Karimun, Mecky Dewancha. ( Foto / Jantua ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Ketua Pemuda Tempatan ( Perpat ) Karimun, Mecky Dewancha memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Karimun atas penetapan Kades Sugie sebagai tersangka atas pemalsuan beberapa dokumen untuk menerbitkan surat Sporadik di Desa Sugie, Kecamatan Sugie, Kabupaten Karimun.

Kades Sugie langsung dipindahkan ke Rutan Karimun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun. ( Foto / Jantua /JMS ).

“Persoalan tanah di Desa Sugie sempat menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah publik karena penolakan warga atas lahan manggrove yang akan di jual keperusahaan, dan dengan penetapan dua tersangka atas persoalan bisa kita simpulkan ada tindakan melanggar hukum disana, ujar Mecky Dewancha kepada Keprionline.co.id

Baca Juga

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

10 Juni 2026
9
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian

PT TIMAH Dorong Kesadaran Lingkungan, Bank Sampah Lanjut Berseri Edukasi Warga dan Pelajar di Kundur Barat

9 Juni 2026
9

Tentu penetapan Kades Sugie Mawasi menjadi pelajaran juga kepada Kades yang ada di Kabupaten Karimun supaya amanah menjalankan tugas, sehingga tidak ada lagi kades yang berhadapan dengan hukum, ujar Mecky.

Dalam tanun ini ada dua Kades yang terjerat hukum, kalau tidak salah pada bulan Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Karimun juga menetapkan Kades Prayun sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Danan Desa ( DD ) dan alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2024, dimana penyidik menemukan bukti tindakan yang merugikan Negara sebesar Rp 500 juta, ujar Mecky.

Perpat berharap jangan ada lagi Kades di Karimun yang terjerat hukum, dan kami mendorong penegak hukum terus melakukan monitorng terkait dengan penggunaan DD sehingga tidak ada penyimpangan, ujar Ketua Pemuda Tempatan ( Perpat ) Karimun, Mecky Dewancha. ( Jantua ).

Tags: Kades Sugie DitahanKetua Perpat Karimun Apresiasi Kinerja Kejati Karimun
Sebelumnya

Korban Terakhir ASL Fikri, Manajemen Siap Bertanggung Jawab

Berikutnya

Tingkat Penganguran di Kota Bintan Mengalami Penurunan

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
KARIMUN

Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

10 Juni 2026
9
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian
KARIMUN

PT TIMAH Dorong Kesadaran Lingkungan, Bank Sampah Lanjut Berseri Edukasi Warga dan Pelajar di Kundur Barat

9 Juni 2026
9
Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional
KARIMUN

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

6 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

    Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.