KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Dalam keterangan Kacabjari Moro melalui Tengku Edy, dia bersama Tim lakukan penyuluhan hukum terkait dengan Dana Desa di Tanjung Pelanduk beberapa hari yang lalu.
Tengku edy mengatakan, “Penyuluhan hukum dilakukan mengingat baru-baru ini tersandungnya PJs Kades, yaitu Sudirman terkait Dana Desa. Sudirman sementara ini juga digantikan oleh saudara Hamdan dalam mengisi jabatan Kades.”
“Penyuluhan hukum ini bertujuan agar kedepannya Pemimpin Desa Tanjung Pelanduk dan Perangkat lainnya tahu aturan main dalam mengelola keuangan sesuai prosedur,” jelasnya.
Adapun materi hukum yang Cabjari Moro paparkan dalam penyuluhan hukum di Desa Tanjung Pelanduk, diantaranya:
- Perbup Kab.Karimun Nomor 32 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Tata cara pengadaan Barang/ Jasa Desa
- Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Seharusnya pada bulan Agustus ini sudah waktunya pergantian Kepala Desa dengan mengadakan Pilkades di Desa Tanjung Pelanduk, namun tertunda karena Pandemi masih terus meningkat. Pilkades Desa Tanjung Pelanduk kemungkinan akan diadakan bulan Oktober mendatang. Selaku penegak hukum, Cabjari Moro perlu melakukan pembekalan hukum melalui penyuluhan hukum ini,” ungkap Edy.
Sementara Hamdan selaku Kepala Desa Tanjung pelanduk sangat mengapresiasi kinerja Cabjari Moro dalam pembekalan hukum lewat penyuluhan hukum melalui dua materi yang disampaikan tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum di Desa Tanjung Pelanduk, siapapun nanti yang menjadi Kepala Desa Tanjung pelanduk bisa mengalokasikan Dana Desa dengan baik dan tepat sasaran. Sehingga terhindar dari dari masalah hukum yang bisa merugikan Desa dan diri sendiri,” ucap Hamdan mengakhiri.
(KEPRIONLINE.CO.ID/ SONIP)






