KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Tindakan pencabutan lahan yang dilakukan BP Batam sudah menyalahi aturan dan melanggar komitmen pengalokasian lahan”, ungkap Juanda Surbakti selaku Direktur Oprasional PT Putra Harapan Sakti.
Perlu diketahui pengalokasian lahan yang kami terima dari BP Batam seluas 2,78 Haktare dari 9,9 haktare lahan eks Persero Batam dikawasan Batu Ampar, sudah sesuai pengajuan melalui tahapan prosedur aturan di BP Batam. Artinya sudah melalui verifikasi, evaluasi, komitmen dan clear and clean, jelasnya
“Disini jelas sekali kepala BP Batam sudah melakukan pembohongan atau penipuan terhadap dokumen sah yang kami miliki”
Juanda menjelaskan, Pada tahun 2018 kami mengajukan lahan atas eks persero Batam dikawasan Batu Ampar, pada saat itu persero Batam sudah di cabut ijinnya dijaman Hartanto dengan surat tidak dilanjuti lagi WTO nya.
“Dari tahun 2018 kami membuat permohonan, yang dikabulkan di Jaman Edi Putra Irawadi yang menjabat Kepala BP Batam, kemudia telah mengeluarkan faktur atas nama PT Putra harapan Sakti yang saya sendiri direktur oprasionalnya”. Imbuh Juanda
Lanjutnya, Dalam perjalanannya Edi Putra Iwandi kemudia diganti dengan ex officio. Seiring waktu berjalan di bulan Oktober berkas-berkas dokumen PT Putra Harapan Sakti sudah tidak ada lgi diproses dan hingga saat ini sudah mencapai 2 tahun 6 bulan. Ujarnya
“Artinya saya sudah mengikuti jenjang rapat-rapat pemohon dan sebagainya, dan udah beberapa kali mengikuti rapat-rapat melaui zoom bersama Mentri BKPM, Kementerian keuangan, Kementerian Ekonomi dan Kajagung, dalam rapat tersebut 3 Kementerian meminta untuk diselesaikan dengan cara yang baik”, tegasnya.
“Bahkan justru saya sendiri sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi tentang masalah lokasi ini, Kejaksaan Tinggi dalam hal ini sudah memberikan rekomendasi pada BP Batam untuk diselesaikan dan jangan ada yang dirugikan, namun sampai detik ini belum ada solusi duduk bersama dengan BP Batam untuk menyelesaikan masalah ini, artinya rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi Kepri diacuhkan oleh BP Batam”, terangnya lagi
Dan apabila permasalahan ini berlarut-larut akan melaporkan permasalaha tersebut ke Mabes Polri tentang adanya Mafia lahan yang ada di BP Batam.
Alasan Kepala Batam HM. Rudi menolak permohonan lokasi tersebut yang kami ajukan karna dia beralasan lokasi itu masih tercatat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu dicatat simaknya dari Tahun 2007. Kalau dilihat masuk dalam Simak Tahun 2007, kenapa punya Persero udah diakui oleh BP Batam. Karna pada tahun 2015 baru dicabut. Artinya alasan Kepala BP Batam mengada-ngada,
Kalau BP Batam menganggap asetnya, kenapa putusan Menteri Keuangan nomor 27 tahun 2020 hanya dikeluarkan seluas 3,8 haktare milik PT Arwana di lokasi yang sama. Kalau itu aset BP Batam kenapa tidak dikeluaran 9,9 haktare itu semua, kenapa harus ditinggalkan yang 6 haktare. Katanya
“Oleh sebab itu saya melihat ada unsur politik, namun saya tidak tinggal diam artinya kita mencari keadilan hingga titik terakhir”, cetus Juanda
Diterangkan Juanda lagi, dilokasi itu ada tiga perusahaan yang mendapat alokasi lahan, yaitu PT Arwikana, PT Citra Buana, dan PT Putra Harapan Sakti,
Yang jadi herannya PT Arwikana sudah lengkap surat-suratnya sampai ke rekomendasi sertifikat. Sementara milik kami PT Putra Harapan Sakti yang hanya berdampingan dengan PT Arwikana dan titik kordinatnya sama. Hingga saat ini tidak dikeluarkan dan tidak diproses lagi surat-suratnya dan tidak dikeluarkan lagi PPL nya.
“Oleh sebab itu, Saya akan berjuang sampai titik penghabisan dan kita akan laporkan untuk mencari suatu keadilan kepada Pemerintahan yang terkait tentang masalah ini”, cetusnya
Kalau itu dianggap aset BP Batam, kenapa putusan Menteri Keuangan nomor 27 tahun 2020 hanya dikeluarkan seluas 3,8 haktare milik PT Arwana di lokasi yang sama. Kalau itu aset kenapa tidak dikeluaran 9,9 haktare itu semua, kenapa harus ditinggalkan yang 6 haktare. saya melihat ada unsur politik, namun saya tidak tinggal diam artinya kita mencari keadilan hingga titik terakhir. Tegas Juanda kembali. (Oki)





