Keprionline.co.id, Batam – Kepolisian telah menetapkan setidaknya tujuh tersangka terkait bentrok saat upaya relokasi kampung untuk pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, Batam, Kepulauan Riau.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan sejatinya kepolisian mengamankan delapan orang dari kericuhan yang terjadi pada Kamis (7/9). Saat ini, kata Tigor, Polres telah menetapkan tujuh di antaranya sebagai tersangka.
“Delapan yang diamankan. Tersangka 7, itu sudah pasti dan sudah dibuat surat penangkapan dan dijadikan tersangka,” kata Tigor saat dikonfirmasi media, Sabtu (9/9/2023).
Tigor menyampaikan ketujuh orang itu dijadikan tersangka karena dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrok warga dan aparat. Dia juga mengklaim pihaknya telah mengantongi bukti-bukti hingga ketujuh orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka.
“Ada yang bawa golok, bom molotov. Jelas-jelas penindakan itu dilakukan tidak sembarang tangkap. Artinya kita sudah punya buktinya, sudah dideteksi,” jelas dia.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menyebut jika ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum.
“Di situ negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu,” kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Nugroho juga mengatakan saat ini kondisi di Rempang aman dan kondusif.
“Kondisi sekarang alhamdulillah situasi, kondisi untuk Rempang ini, terkhusus Sembulang ini aman dan kondusif, alhamdulillah tidak ada bentrok dengan masyarakat, kita terbuka, damai”, ujar Nugroho.
Soal relokasi, Nugroho menyatakan masyarakat sudah siap relokasi. Tim terpadu kata dia sangat berterimakasih kepada warga atau masyarakat terutama warga Sembulang atas kerjasamanya yang baik dengan tim terpadu.
“Semoga kedepannya terus kondusif seperti ini,”pungkas Nogroho. (Gordon)