Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Polisi Suka Pamer Kemewahan, Siap – siap Kena Sanksi

kepri online
9 September 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Polisi Suka Pamer Kemewahan, Siap – siap Kena Sanksi

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan. Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu menanggapi kasus kontroversial yang melibatkan istri seorang polisi di wilayah tersebut yang baru-baru ini viral di media sosial, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

10 Juni 2026
7
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026
6

Heribertus, mengatakan kepada personel Polresta Tanjungpinang pada saat apel pagi hari ini, membicarakan langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian dalam menangani kasus semacam ini.

“Saya ingin menegaskan bahwa dalam kepolisian, kami memiliki kode etik yang ketat dan aturan yang mengatur perilaku anggota kami. Kami tidak akan mentolerir anggota maupun Keluarga yang terlibat dalam perilaku hedonisme dan pamer kemewahan”, tegas Heribertus.

Selanjutnya aturan dan sanksi yang ada akan diterapkan dengan tegas, dan setiap anggota yang melanggar akan dihadapkan pada proses disiplin internal.

“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber pendapatan dan aset anggota kami yang mencurigakan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, kasus istri oknum polisi yang terlibat dalam gaya hidup mewah dan arogan, serta kasus serupa lainnya, telah menjadi perhatian utama masyarakat. Publik mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian untuk menjaga integritas dan moralitas anggota mereka.

Kombes Pol. H. Ompusunggu menekankan bahwa kepolisian adalah institusi yang harus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami adalah pelayan masyarakat, dan kami harus memberikan contoh yang baik. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian,” Ia menegaskan.

Pernyataan Kapolresta Tanjungpinang ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian serta memastikan bahwa anggota polisi bertindak sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam penegakan hukum. (red)

Tags: gaya hedonPolres Tanjungpinangsanksi tegas
Sebelumnya

Jadi Provokator, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Ricuh di Rempang

Berikutnya

Pelaku Pembacokkan di Karimun Dihukum Berat Usai Korban Meninggal Dunia

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

10 Juni 2026
7
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026
6
570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Salurkan Rp35,7 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat, Jangkau 69.653 Penerima Manfaat

10 Juni 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.