Sabtu, 27 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

IUP Tambang PT Pasific Granitama Habis, Karimun Terancam Kehilangan PAD Rp50 M

kepri online
18 November 2023
di KARIMUN
0
IUP Tambang PT Pasific Granitama Habis, Karimun Terancam Kehilangan PAD Rp50 M

Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pasific Granitama berakhir, pada tanggal 15 November 2023 dengan demikian pihak perusahan akan merumahkan karyawan selama tidak beroperasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan. Adi mengungkapkan selama izin PT Pasific dalam proses pengurusan maka Kabupaten Karimun bisa kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp50 miliar.

Baca Juga

Wali Kota Lis Resmikan Milkyway Modern Multicultural School, Perkuat Pendidikan Berkualitas di Tanjungpinang

Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Forum Anak Karimun 2025–2027, Perkuat Peran Anak dalam Pembangunan Daerah

26 Juni 2026
6
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6

“PAD kita bisa berkurang lebih dari 50 Miliar rupiah pada awal 2024. Selain itu akan ada pengurangan karyawan dengan tidak beroperasinya perusahaan lantaran dalam pengurusan izin,” ucap Adi Hermawan, ujarnya pada media, Sabtu (18/11/2023).

Sebagai antisipasi, Komisi 3 DPRD Karimun sudah minta dekresi dari kementrian melalui Dirjen Perhubungan Laut agar suplai yang masih ada di perusahaan tersebut bisa dijual.

“Ini untuk mencukupi kebutuhan personalia perusahaan. Selain itu juga bisa untuk PAD,” terang Adi

Namun sayangnya, Adi memperkirakan penjualan stok hasil produksi yang masih ready di perusahaan tersebut hanya mmapu mencukupi kebutuhan personalia, dan menopang PAD karimun untuk 2 bulan kedepan

“Kita sebenarnya berharap aturan terkait perpanjangan perizinan perusahaan di pusat direvisi. Dari perusahaan baru boleh mengajukan perpanjangan setelah ijinnya habis, direvisi menjadi 3 bulan sebelum ijinnya habis. Karena untuk pengurusan ijin ini cukup memakan waktu, perusahan juga mau tidak mau harus melakukan PHK terhadap Karyawan karena tidak ada pemasukan selama tidak beroperasi,” jelas Adi

Adi juga mengatakan bahwa sebelumnya Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berkunjung ke Kementerian ESDM untuk menyampaikan agar dapat membantu percepatan perizinan perusahaan granit dari Karimun.

”Pemerintah Karimun akan membantu rekomendasi untuk mempermudah perusahaan memperoleh IUP pertambangan granit, Pak Gubernur sudah komitmen untuk membantu mengeluarkan rekomendasi,” paparnya

 

Tags: Izin Usaha PertambanganPendapatan Asli DaerahPT Pasific Granitama
Sebelumnya

Program PUMK PT Timah Tbk, Bikin Bisnis Kuliner Kak Nor Semakin Maju

Berikutnya

Perdana di Karimun, Punguan Raja Sonang Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Berita Terkait

Wali Kota Lis Resmikan Milkyway Modern Multicultural School, Perkuat Pendidikan Berkualitas di Tanjungpinang
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Kukuhkan Forum Anak Karimun 2025–2027, Perkuat Peran Anak dalam Pembangunan Daerah

26 Juni 2026
6
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
KARIMUN

Pemimpin Baru Bulog Batam Temui Bupati Karimun, Bahas Ketahanan Pangan Daerah

25 Juni 2026
6
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut
KARIMUN

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Tabur Bunga di Laut

24 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.