Keprionline.co.id, Karimun – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pasific Granitama berakhir, pada tanggal 15 November 2023 dengan demikian pihak perusahan akan merumahkan karyawan selama tidak beroperasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan. Adi mengungkapkan selama izin PT Pasific dalam proses pengurusan maka Kabupaten Karimun bisa kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp50 miliar.
“PAD kita bisa berkurang lebih dari 50 Miliar rupiah pada awal 2024. Selain itu akan ada pengurangan karyawan dengan tidak beroperasinya perusahaan lantaran dalam pengurusan izin,” ucap Adi Hermawan, ujarnya pada media, Sabtu (18/11/2023).
Sebagai antisipasi, Komisi 3 DPRD Karimun sudah minta dekresi dari kementrian melalui Dirjen Perhubungan Laut agar suplai yang masih ada di perusahaan tersebut bisa dijual.
“Ini untuk mencukupi kebutuhan personalia perusahaan. Selain itu juga bisa untuk PAD,” terang Adi
Namun sayangnya, Adi memperkirakan penjualan stok hasil produksi yang masih ready di perusahaan tersebut hanya mmapu mencukupi kebutuhan personalia, dan menopang PAD karimun untuk 2 bulan kedepan
“Kita sebenarnya berharap aturan terkait perpanjangan perizinan perusahaan di pusat direvisi. Dari perusahaan baru boleh mengajukan perpanjangan setelah ijinnya habis, direvisi menjadi 3 bulan sebelum ijinnya habis. Karena untuk pengurusan ijin ini cukup memakan waktu, perusahan juga mau tidak mau harus melakukan PHK terhadap Karyawan karena tidak ada pemasukan selama tidak beroperasi,” jelas Adi
Adi juga mengatakan bahwa sebelumnya Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berkunjung ke Kementerian ESDM untuk menyampaikan agar dapat membantu percepatan perizinan perusahaan granit dari Karimun.
”Pemerintah Karimun akan membantu rekomendasi untuk mempermudah perusahaan memperoleh IUP pertambangan granit, Pak Gubernur sudah komitmen untuk membantu mengeluarkan rekomendasi,” paparnya