Keprionline.co.id, Nasional – Pihak Cabjari Labuhan Deli membantah isu JPU ada meminta sejumlah Uang dan telah menerima uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari pihak korban LIA MARIA ALFA REZA SINAGA.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Miranda Dalimunthe SH telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SOP penanganan perkara Kejaksaan Republik Indonesia serta setelah dikonfirmasi lebih lanjut terhadap pihak korban, pihak korban juga telah secara tegas membantah adanya tudingan tersebut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Hamonangan P Sidauruk mengakui pemberitaan yang telah beredar tersebut merupakan berita yang keliru dan tidak berdasar serta hanya framing / bentuk penggiringan Opini yang dilakukan oleh pihak para tersangka Nurita br Purba dikarenakan keinginan penangguhan penahanan tersangka belum dapat dipenuhi.
Kacabjari Labuhan deli meminta masyarakat dan para pihak lainnya jangan langsung percaya terhadap pemberitaan yang ada dan sebaiknya mencari tahu serta dapat secara langsung mengikuti jalannya proses penanganan perkara yang diduga melanggar “Pasal 170 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 351 ayat 1 ke – 1 KUHP yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.
Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli akan mengambil langkah-langkah terhadap pemberitaan yang tidak benar dengan meminta arahan pimpinan dalam hal ini, ujar Hamonangan Sidauruk SH kepada media, Sabtu ( 21/12/2024).
Selain itu LIA MARIA ALFA REZA SINAGA pihak korban pengeroyokan telah membuat pernyataan tidak pernah memberikan uang sebesar Rp 80.000.000 kepada JPU Miranda Dalimunthe SH dan surat pernyataan ini diterima oleh Redaksi keprionline.co.id. ( Red).