KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun , M. Tahar mengakui sampai saat ini istri Gubernur Nurdin Basirun masih terdaftar sebagai Warga Negara Asing ( WNA ) yang memiliki izin tinggal tetap di Karimun .
Istri Gubernur Nurdin Basirun sudah lama tinggal di Karimun dan aslinya dari Pulau Moro jadi tidak ada masalah terkiat dengan izin tinggal tetapnya sebagai WNA dan tidak melanggar peraturan .
UUD 1945 tak melarang warga Indonesia menikah dengan siapapun, dan WNI yang menikah dengan pria atau perempuan WNA tetap bisa menjadi pejabat negara.
Menurut Pasal 122 UU Aparatur Sipil Negara, yang termasuk sebagai pejabat negara antara lain presiden, menteri, dan gubernur , kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Karimun, M. Tahar saat ditemui keprionline di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu . ( KEPRIONLINE KARIMUN / JHON’S ) .





