Rabu, 22 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Ini Tampang Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah Sleman

kepri online
18 September 2023
di SERBA - SERBI
0
Ini Tampang Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah Sleman

Tersangka yang bekerja sebagai driver travel inisial SW (31) warga Piyungan, Bantul.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Dua orang pelaku pembuangan bayi kembar di Kapanewon Berbah, Sleman, pada Kamis (14/9) lalu telah ditangkap polisi. Kini salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka merupakan pria yang bekerja sebagai driver travel inisial SW (31) warga Piyungan, Bantul. Dia merupakan kekasih dari ibu bayi kembar itu.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
9
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
44

“Kami Polsek Berbah tadi malam menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan,” kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).

Tersangka SW dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Tampak tersangka menuju lokasi jumpa pers dengan digiring oleh dua petugas.

Tersangka memakai masker dan menggunakan baju tahanan berlengan pendek. Nampak tersangka memiliki sejumlah tato, salah satunya tato dadu di lengan. Tersangka sesekali menundukkan kepala.

Sementara sang ibu yakni seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman berinisial EW (19) warga Lampung yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Parliska mengungkap EW saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Untuk EW ini posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara kondisi masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini. Kami sementara jadikan saksi,” imbuhnya.

Parliska menjelaskan, penangkapan kedua orang itu berawal dari penemuan bayi kembar di Kali Buntung, Kalurahan Jogitirto, Kapanewon Berbah, pada Kamis (14/9) lalu. Dari situ Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman melakukan olah TKP dan menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.

“Kemudian dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi yang pertama kami menemukan dua bayi yang masih lengkap ari-ari, kedua yang berikutnya lagi kami menemukan, baju yang digunakan untuk membungkus bayi,” urainya.

Polisi, lanjut, Parliska kemudian melakukan penelusuran dan didapati informasi adanya perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo dengan kondisi pendarahan. Dari situ polisi kemudian menemukan EW.

“Hari Jumat tanggal 15 September 2023 siang kami mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mendatangi sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat pascamelahirkan namun tanpa bayi. Kemudian Polsek menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya EW,” urainya.

EW kemudian bisa diamankan di kosnya daerah Depok Sleman pada Sabtu (16/9) malam dalam kondisi lemah. Sementara SW diamankan Minggu dini hari di daerah Piyungan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Sementara untuk bayi tersebut saat dilahirkan masih dalam kondisi hidup.

“Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos,” ungkapnya.

Usai melahirkan, EW kemudian menghubungi kekasihnya. Sesampainya di kamar kos, dua bayi kembar itu telah terbungkus kain.

Mayat bayi itu lalu dimasukkan dalam kantung plastik dan kardus dan dibawa oleh SW ke dalam mobil. EW awalnya meminta kepada SW untuk menguburkan dua mayat bayi itu. Keduanya sempat mencari makan sebelum SW membuang bayi itu.

“Setelah mencari makanan EW dikembalikan lagi ke kos dan untuk bayi masih dalam mobil dan informasinya tidak bergerak dan rencananya dari si ibu minta untuk dimakamkan,” katanya.

“Kemudian SW Itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai,” sambungnya.

Parliska mengungkap, SW tega membuang buah hatinya karena merasa takut dan malu. Sebab, anak itu hasil dari hubungan di luar nikah.

“Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah,” bebernya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pakaian serta HP. SW kemudian dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 

 

Tags: bayi kembarbuang bayiMahasiswaTampang
Sebelumnya

Polda Kepri Kepri Kejar Penyebar Informasi Hoax

Berikutnya

11 Larangan Prajurit TNI di Pemilu: Ada di TPS-Mobilisasi Dukung Calon

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
9
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
44
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pimpin Kamis Bersih, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Gotong Royong sebagai Budaya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.