Rabu, 26 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

11 Larangan Prajurit TNI di Pemilu: Ada di TPS-Mobilisasi Dukung Calon

kepri online
18 September 2023
di SERBA - SERBI
0
11 Larangan Prajurit TNI di Pemilu: Ada di TPS-Mobilisasi Dukung Calon

Ilustrasi Anggota TNI sedang apel

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyatakan ada 11 poin larangan bagi prajurit dalam Pemilu 2024. Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kresno saat safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diikuti personel jajaran Koarmada II dan jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9).

Baca Juga

Оцените топовые казино онлайн 2026 для игры на реальные деньги

24 Agustus 2026
10

Покердом – Официальный сайт онлайн казино Pokerdom

24 Agustus 2026
9

“Untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri,” kata Kresno dikutip dari keterangan tertulis.

Kresno mewanti-wanti jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. Ia mengatakan ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” katanya.

Berikut 11 poin larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024

  1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
  2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
  3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
  4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
  5. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu atau kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
  6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.
  7. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.
  8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
  9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
  10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.
  11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). (Red)

 

 

Tags: laranganpemiluTNITPS
Sebelumnya

Ini Tampang Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah Sleman

Berikutnya

Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung Di Perairan Sore Tanjungpinang

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Оцените топовые казино онлайн 2026 для игры на реальные деньги

24 Agustus 2026
10
SERBA - SERBI

Покердом – Официальный сайт онлайн казино Pokerdom

24 Agustus 2026
9
SERBA - SERBI

Mostbet AZ – bukmeker ve kazino Mostbet – Giriş rəsmi sayt

24 Agustus 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.