Keprionline. co. Id, Tanjungpinang — Sosok jurnalis senior yang dikenal idealis dan kritis, Henky Mohari, kembali dipercaya menakhodai Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028.
Ia terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pleno perdana KPID Kepri, Selasa (21/10/2025).
Pemilihan itu menjadi langkah awal para komisioner usai dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura di Gedung Daerah Tanjungpinang
Terima kasih atas kepercayaan ini. Saya akan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk kemajuan penyiaran di Kepri,” ujar Henky usai rapat dikutip dalam keterangannya, Selasa malam.
Henky menegaskan, sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci agar lembaga penyiaran di Kepri mampu menghadirkan tayangan yang sehat, berimbang, dan mengedukasi publik.
Ia menyebut, KPID tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, asosiasi penyiaran, serta masyarakat.
“Kolaborasi adalah jalan utama menjaga agar masyarakat memperoleh informasi yang layak dan sesuai prinsip hak asasi manusia — informasi yang mencerahkan, bukan menyesatkan,” tegasnya.
Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura dalam sambutannya memberi pesan tegas: jabatan komisioner bukan sekadar simbol, melainkan amanah menjaga kualitas informasi publik di tengah derasnya arus digital.
“Saudara-saudara adalah putra-putri terbaik yang telah melalui seleksi ketat. Pelantikan ini adalah awal tanggung jawab besar memastikan lembaga penyiaran di Kepri berjalan sesuai peraturan dan nilai-nilai budaya bangsa,” ujar Nyanyang.
Berikut susunan lengkap KPID Kepri periode 2025–2028:
Ketua: Henky Mohari
Wakil Ketua:Indra Ispurtanto
Koordinator Bidang Isi Siaran: Ahmad Dani
Koordinator Bidang PKSP:Walter Panjaitan
Koordinator Bidang Kelembagaan: Ramon Damora
Anggota Bidang Kelembagaan: Tito Suwarno
Anggota Bidang Isi Siaran: Bambang Sumitro, Henky Mohari
Anggota Bidang PKSP: Indra Ispurtanto.
Struktur baru ini akan mulai bekerja segera setelah penetapan resmi oleh Gubernur Kepri. ( Jantua) .






