KEPRIONLINE CO.ID, KARIMUN – Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto mengakui telah melakukan pembubaran kegiatan dengan agenda sosialisasi sadar hukum tingkat Kelurahan dan Desa Kecamatan Moro yang digelar digedung Baiduri Moro, Kamis ( 24/9/2020 ) .
” Pembubaran kegaiatan mengacu kepada PerBup No 49 Tahun 2020 dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan tidak ada izin keramaian karena peserta sebanyak 118 orang dari utusan Desa dan kelurahan yang ada di Moro, Jadi saya minta maaf kepada peserta dan kami hakrus menagmbil tindakan tegas terkait dengan pembubaraan ini,kata Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto .
Sekcam Moro,Budimin selaku panitia mengatakan, Kegiatan ini memang kita lakukan dan kalau memang pihak kepolisian melakukan pembubaran kami panitia menyudahi dan membubarkan kegiatan ini dan tidak ada masalah dan kami akan lakukan koordinasi lagi dengan Satgas Covid 19 di Kecamatan Moro,kata Budimin. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / SONIP ) .






