Keprionline.co.id,Karimun – Ada Indikasi Kecurangan di KPPS, Saksi PDI Perjuangan dan PPK KUBA sepakat PSU 5 Surat Suara.
Kejanggalan tersebut ditemui pada rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Kundur Barat, Saksi PDI Perjuangan melakukan protes keberatan karena perbedaan data DPK di C1 pada TPS 009 Sawang Selatan.
Setelah diselidiki, ternyata PPK menginisiasi para saksi untuk sepakat merubah C1 tanpa dilakukannya pembongkaran kotak surat suara, dan PPK menyebut hal tersebut sudah berdasarkan PKPU.
Ryan, Saksi PDI Perjuangan menyebut, perubahan C1 seharusnya tidak dilakukan sama sekali di tingkat PPK Kecamatan.
“Jadi kami saksi PDI Perjuangan, keberatan dengan inisiasi yang diambil PPK dengan merubah C1 tanpa dilakukannya pembukaan kotak surat suara, karena ini tidak sesuai dengan PKPU No.25 tahun 2023.” sebut Ryan (20/2/2024) di Gedung PPK KUBA.
Menurut informasi, Kesalahan tersebut terjadi di KPPS 009 Sawang Selatan dan tidak ada sama sekali terdeteksi oleh Bawaslu Di KPPS saat perhitungan.
Sementara itu, Kesalahan tersebut malah ditemukan di tingkat kecamatan tanpa adanya pemberitahuan dari KPPS kepada Pihak PPK KUBA, serta PPK Kuba juga telah mengiyakan adanya kelalaian tersebut.
Selanjutnya, Ryan meminta PPK Kundur Barat untuk mengklarifikasi kesalahan-kesalahan tersebut, dan sama-sama mencari titik temu dari masalah ini.
“Jadi setelah melakukan dialog dan mediasi tadi, kami Saksi PDI Perjuangan dan PPK Kecamatan Kundur Barat sepakat untuk melakukan PSU 5 surat suara, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 tahun 2024, disaksikan oleh Kapolsek KUBA dan jajarannya, saya dan ketua PPK telah bertanda tangan di Catatan Kejadian Khusus”.
Sesuai dengan PKPU No. 25 tahun 2023 dan PKUP No. 5 tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 66 tahun 2024.
Surat tersebut sudah dilaporkan kepada KPU tingkat Kabupaten, dan akan terus kami kawal sampai PSU 5 Surat Suara dilakukan di TPS 009 Sawang Selatan. ( Jantua)