Keprionline.co.id, Batam – Kantor Imigrasi kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menunda 6.211 izin untuk melintas keluar negeri. Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom M.H saat dijumpai di ruangan kerjanya, Jl. Engku Putri No.3 Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/7/2023).
“Sejak bulan Januari hingga Juli tahun 2023 ada sekitar 6.211 izin tertunda ke luar negeri dan 150 permohonan paspor yang ditolak”, ujar Subki.
Subki menjelaskan adanya bentuk kerjasama dengan dengan Polda Kepri dan Instansi terkait untuk melakukan profiling sehingga perkembangan kasus Tindak Pidana Perdaganan Orang dapat menurun secara signifikan.
Dilain kesempatan BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, S.Kom, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Satgas TPPO dan menjalaskan upaya konkret yang dilakukan untuk memfasilitasi pemulangan para PMI yang berhasil diamankan oleh para penyidik dan petugas dari Polda Kepri.
Agung juga menghimbau kepada masayarakat untuk tidak tergiur ajakan para calo untuk bekerja diluar negeri melalu regulasi yang tidak benar.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, S.H., M.H. melalui Kabid Pembinaan Penempatan dan perluasan kesempatan kerja Isra Wira Sanjaya, S.Sos gencar melakukan sosialisasi kepada aparatur kecamatan dan kelurahan guna mencegah adanya Kasus Tindak Pidana Orang di wilayah Kepri.
“Aparatur di Kecamatan atau di Kelurahan akan diberikan pengetahuan tentang verifikasi data calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri, apabila memenuhi syarat maka berkoordinasi kepada BP3MI terkait informasi guna mencegah TPPO di Kepri”, tutup Isra (p23)






